Pembahasan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Sumatera Selatan

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Kesos dan Kesra Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Kasubid Pemerintahan, Kasubid Kesra, Kasubid Evaluasi Bappeda Provinsi Sumsel, Fungsional Perencana Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris DPPPA Provinsi Sumatera Selatan, Fungsional BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan Kasubid Analisa Parameter BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan diruang Rapat Balaputra Dewa Lantai 2 Bappeda Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 12 Juni 2020.

Arahan Kabid Pemerintahan, Kesos dan Kesra Bappeda Prov. Sumsel, Hasil Rekapitulasi Penyusunan GDPK menurut Provinsi, bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia terdapat 4 (empat) provinsi yang belum menyusun GDPK, yaitu: Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Papua. Dasar hukum pelaksanaan penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Grand Design Pembangunan Kependudukan utamanya disusun meliputi 5 (lima) pilar, yakni: Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk  dan Penataan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019  bahwa tupoksi penyusunan GDPK berada di urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini belum terdapat Perangkat Daerah yang khusus menangani urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, selama ini urusan tersebut berada dilevel eselon empat pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Terkait dengan penyusunan GDPK maka salah satu tujuan rapat pada hari ini adalah menyepakati tahapan proses penyusunan GDPK yang akan dijalankan, sekaligus menyepakati Dinas/Badan/instansi vertikal yang akan bertanggung jawab dalam penyusunan GDPK tersebut. Apakah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DPPPA Provinsi Sumatera Selatan atau BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dibagi menjadi 4 (empat) sub urusan, yakni: pengendalian penduduk, keluarga berencana,  keluarga sejahtera, dan standarisasi dan sertifikasi. Saran dari Bappenas dan BKKBN Pusat pada saat Rakortekbangnas di Bandung beberapa waktu yang lalu, bahwa untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat berada minimal di level eselon tiga, apabila belum ada perangkat dinas yang khusus menangani urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Di DPPPA Provinsi Sumsel saat ini terdapat seksi penguatan kualitas keluarga level eselon empat yang terkait/bersinggungan  dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Saat ini sebanyak 18 (delapan belas) provinsi di Indonesia Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan urusan penduduk dan KB. Jika memungkinkan maka untuk urusan penduduk dan keluarga berencana dapat saja menjadi salah satu bidang urusan di DPPPA Provinsi Sumatera Selatan, tentunya sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan Biro Ortala dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan.

BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pernah menyusun GDPK Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010, tetapi hanya sampai pada pilar pertama yakni pilar kuantitas penduduk belum lima pilar. Penyusunan GDPK pada waktu itu tidak murni disusun oleh BKKBN Perwakilan Provinsi Sumsel, tetapi membentuk Tim yang terdiri dari Koalisi Kependudukan dan Perguruan Tinggi. Karena sebelumnya Provinsi Sumsel pernah menyusun GDPK tersebut, apakah perlu ditinjau kembali. Sebagai informasi bahwa saat ini Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin telah selesai menyusun GDPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 (mencakup lima pilar).

Kasubid Evaluasi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Bahwa proses evaluasi RKPD saat ini telah memakai Permendagri 90 Tahun 2019. Oleh karena itu terkait dengan penyusunan GDPK perlu dicermati kembali apakah penyusunan GDPK tersebut memang menjadi tugas Bappeda. Harus ada peraturan yang jelas yang menyebutkan bahwa penyusunan GDPK Provinsi disusun oleh Bappeda Provinsi. Sangat disayangkan jika disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan belum menyusun GDPK Provinsi Sumsel. BKKBN Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2012 telah menyusun GDPK tersebut meskipun hanya mencakup pilar pertama (kuantitas penduduk) belum lima pilar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. GDPK tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang GDPK Provinsi Sumatera Selatan periode 2010-2035, artinya sampai saat ini GDPK tersebut masih berlaku. Oleh karena itu,  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seharusnya tidak perlu menyusun dari tahap awal, tetapi dapat meninjau dan menyempurnakan kembali GDPK yang ada sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor 153 Tahun 2014.

Provinsi Sumsel pernah menyusun GDPK ini. Artinya tidak menyusun dari awal tetapi dengan menyempurnakan GDPK yang ada dengan ketentuan baru. Bappeda siap untuk memfasilitasi pembentukan kelompok kerja (pokja) yang bertanggung jawab pada masing-masing pilar, termasuk memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat.  Untuk peletakan anggaran perlu disepakati, apakah akan berada di DPPPA Provinsi Sumsel. Dipersilahkan DPPPA Provinsi Sumsel membuat telaah untuk mengakomodir 3 (tiga) sub urusan pengendalian penduduk dan KB tingkat provinsi. Selanjutnya akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Bappeda untuk memastikan Perangkat Dinas yang akan menyusun GDPK sekaligus anggarannya. Sepakat untuk merevisi GDPK Provinsi Sumsel yang sudah ada. Bappeda Provinsi Sumsel dapat sebagai coordinator dalam proses revisi GDPK tersebut dan segera akan berkoordinasi ke Kemendagri.