Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang perencanan dan pengendalian pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
  • pengkoordinasian, penyinkronisasian, penyusunan RPJPD, RTRW, RPJMD dan RKPD;
  • pengkoordinasian, pengsinergian, penyinkronisasian perencanaan pembangunan antar SKPD dalam lingkungan Pemerintah Provinsi, lembaga/instansi vertikal, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain yang berada dalam wilayah provinsi;
  • pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah provinsi;
  • pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pembangunan;
  • penyiapan bahan untuk penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur di bidang pembangunan;
  • penyediaan data, informasi dan laporan hasil-hasil pembangunan yang sedang atau telah dilaksanakan;
  • pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  • pelaksanaan kegiatan tata usaha Bappeda; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.