Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang perencanan dan pengendalian pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian, penyinkronisasian, penyusunan RPJPD, RTRW, RPJMD dan RKPD;
- pengkoordinasian, pengsinergian, penyinkronisasian perencanaan pembangunan antar SKPD dalam lingkungan Pemerintah Provinsi, lembaga/instansi vertikal, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain yang berada dalam wilayah provinsi;
- pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah provinsi;
- pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pembangunan;
- penyiapan bahan untuk penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur di bidang pembangunan;
- penyediaan data, informasi dan laporan hasil-hasil pembangunan yang sedang atau telah dilaksanakan;
- pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- pelaksanaan kegiatan tata usaha Bappeda; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.