Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Bappeda dalam menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang perekonomian dan pendanaan pembangunan dan menggali sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan Provinsi.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perekonomian mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan sebagai bahan Musrenbang;
  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pemverifikasian rancangan Renstra dan Renja OPD mitra di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pengkoordinasian penyusunan IKU dan PK OPD mitra di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pemabngunan;
  • Pengkoordinasian dukungan sumber-sumber pendanaanuntuk perencanaan pembangunan di seluruh sektor;
  • Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;

Subbidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Mengkoordinasikan rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bahan Musrenbang;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra Bidang Sumber Daya Alam , Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan Kabupaten/Kota mitra Subbidang Sumber Daya Alam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;

 

Subbidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan mempunyai tugas :

  • Mengkoordinasikan rancangan awal RPJPD dan RPJMD di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Mengkoordinaskan rancangan akhir RPJPD dan RPJMD di bidan Pariwisata, Industri dan Perdagangan sebagai bahan musrenbang;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah mitra di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan;
  • Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra Subbidang Pariwisata, Industri dan Perdagangan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas :

  • Menyusun proyeksi ekonomi makro untuk RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Menganalisis pencapaian indikator ekonomi makro untuk RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Menggali potensi pendanaan pembangunan dari berbagai sumber;
  • Menyiapkan usulan pendanaan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi yang akan diakomodir dalam APBN dan DAK;
  • Mengumpulkan, mengklarifikasikan dan mengolah data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan;
  • Melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan penilaian atas perencanaan pendanaan pembangunan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;