Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian, penyusunan rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- pengkoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidan Infratruktur dan Pengembangan Wilayah sebagai bahan Musrenbang;
- pengkoordinasian Penyusunan Rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- pengkoordinasian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- pemverifikasian rancangan Renstra dan Renja OPD mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- pengkoordinasian penyusunan IKU dan PK OPD mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di Bidang Infratsruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di Bidang Infrastruktu dan Pengembangan Wilayah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Kota di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Pengkoordinasian dan perumusan konsep pengembangan wilayah yang mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan, seperti rencana tata ruang wilayah sehingga terjadi sinergi antara pemerntah provinsi dengan provinsi lainnya dan Pemerintah kab/kota;
- Pengkoordinasian penyusunan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Pengkoordinasian penyusunan program infrastruktur berbasis pengembangan wilayah, kawasan strategis, perbatasan serta cepat tumbuh Provinsi;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan transportasi;
- Pengkoordinasian penyusunan keterpaduan perencanaan program infrastruktur strategis provinsi;
- Pengkoordinasian penyusunan peencanaan program DAK Infrastruktur;
- Pengkoordiasian program infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
- Pengkoordinasian penyusunan road map strategi pencapaian akses universal sanitasi, air minum dan kawasan kumuh;
- Penginternalisasian program Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) ke dalam dokumen perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD;
- Pengkoordinasian dan harmonisasi program pengelolaan sumber daya air;
- Pengkoordinasian pengendalian kebakaran hutan dan bencana alam;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana aksi daerah pembangunan berbasis landscape; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbidang Infrastruktur mempunyai tugas :
- Menyusun rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur;
- Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang infrastruktur sebagai bahan Musrenbang;
- Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infratsruktur;
- Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra Subbidang Infrastruktur;
- Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra Subbidang Infrastruktur;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Subbidang Infrastruktur;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di Bidang Infrastruktur;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang infrastruktur;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidnag infrasruktur;
- Menyusun RKPD Bidang Infrastruktur;
- Menyusun keterpaduan perencanaan program infrastruktur strategis Provinsi;
- Memfasilitasi Tim perencanaan transportasi;
- Memfasilitasi Tim perencanaan DAK infrastruktur;
- Menyusun program infratsruktur strategis melalui kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
- Mengkoordinasikan internalisasi pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP) ke dalam dokumen perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD;
- Mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan program pengelolaan sumber daya air; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
- Menyusun rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup sebagai bahan Musrenbang;
- Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
- Menyusun sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktir dan Pengemabangan Wilayah;
- Merumuskan konsep pengembangan wilayah yang mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan, terutama rencana tata ruang wilayah sehingga terjadi sinergi antara pemerintah provinsi dengan provinsi lainnya dan pemerintah kabupaten/kota;
- Menyusun RKPD bidanf pengembangan wilayah;
- Menyusun program pengembangan wilayah dan kawasan strategis, perbatasan serta cepat tumbuh provinsi provinsi;
- Menyusun rencana aksi daerah pembangunan berbasis landscape;
- Mengkoordinasikan pengendalian kebakaran hutan dan bencana alam; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbidang Prasarana Wilayah dan Permukiman mempunyai tugas :
- Menyusun rancanan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Menyusun rancanan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman sebagai bahan musrenbang;
- Menyusun rancanan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD di subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang Prasarana Wilayah dan Permukiman;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota mitra subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Melaksanaan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
- Menyusun road map strategis pencapaian akses universal sanitasi, air minum dan kawasan kumuh;
- Menyusun kawasan permukiman strategi provinsi;
- Menfasilitasi smart provinsi koridor ekonomi;
- Memfasilitasi pembangunan perumahan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.