Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, mempunyai fungsi :

  • pengkoordinasian, penyusunan rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengkoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidan Infratruktur dan Pengembangan Wilayah sebagai bahan Musrenbang;
  • pengkoordinasian Penyusunan Rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengkoordinasian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
  • pemverifikasian rancangan Renstra dan Renja OPD mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengkoordinasian penyusunan IKU dan PK OPD mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di Bidang Infratsruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di Bidang Infrastruktu dan Pengembangan Wilayah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Kota di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Pengkoordinasian dan perumusan konsep pengembangan wilayah yang mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan, seperti rencana tata ruang wilayah sehingga terjadi sinergi antara pemerntah provinsi dengan provinsi  lainnya dan Pemerintah kab/kota;
  • Pengkoordinasian penyusunan RKPD di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Pengkoordinasian penyusunan program infrastruktur berbasis pengembangan wilayah, kawasan strategis, perbatasan serta cepat tumbuh Provinsi;
  • Pengkoordinasian penyusunan perencanaan transportasi;
  • Pengkoordinasian penyusunan keterpaduan perencanaan program infrastruktur strategis provinsi;
  • Pengkoordinasian penyusunan peencanaan program DAK Infrastruktur;
  • Pengkoordiasian program infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  • Pengkoordinasian penyusunan road map strategi pencapaian akses universal sanitasi, air minum dan kawasan kumuh;
  • Penginternalisasian program Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) ke dalam dokumen perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD;
  • Pengkoordinasian dan harmonisasi program pengelolaan sumber daya air;
  • Pengkoordinasian pengendalian kebakaran hutan dan bencana alam;
  • Pengkoordinasian penyusunan rencana aksi daerah pembangunan berbasis landscape; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Infrastruktur mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infrastruktur;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang infrastruktur sebagai bahan Musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Infratsruktur;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra Subbidang Infrastruktur;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra Subbidang Infrastruktur;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Subbidang Infrastruktur;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di Bidang Infrastruktur;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang infrastruktur;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidnag infrasruktur;
  • Menyusun RKPD Bidang Infrastruktur;
  • Menyusun keterpaduan perencanaan program infrastruktur strategis Provinsi;
  • Memfasilitasi Tim perencanaan transportasi;
  • Memfasilitasi Tim perencanaan DAK infrastruktur;
  • Menyusun program infratsruktur strategis melalui kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  • Mengkoordinasikan internalisasi pengembangan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP) ke dalam dokumen perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD;
  • Mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan program pengelolaan sumber daya air; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup sebagai bahan Musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang pengembangan wilayah dan lingkungan hidup;
  • Menyusun sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktir dan Pengemabangan Wilayah;
  • Merumuskan konsep pengembangan wilayah yang mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan, terutama rencana tata ruang wilayah sehingga terjadi sinergi antara pemerintah provinsi dengan provinsi lainnya dan pemerintah kabupaten/kota;
  • Menyusun RKPD bidanf pengembangan wilayah;
  • Menyusun program pengembangan wilayah dan kawasan strategis, perbatasan serta cepat tumbuh provinsi provinsi;
  • Menyusun rencana aksi daerah pembangunan berbasis landscape;
  • Mengkoordinasikan pengendalian kebakaran hutan dan bencana alam; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Prasarana Wilayah dan Permukiman mempunyai tugas :

  • Menyusun rancanan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Menyusun rancanan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancanan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD di subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang Prasarana Wilayah dan Permukiman;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota mitra subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Melaksanaan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang prasarana wilayah dan permukiman;
  • Menyusun road map strategis pencapaian akses universal sanitasi, air minum dan kawasan kumuh;
  • Menyusun kawasan permukiman strategi provinsi;
  • Menfasilitasi smart provinsi koridor ekonomi;
  • Memfasilitasi pembangunan perumahan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.