Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Kepala Bappeda dalam menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraak rakyat serta mengkoordinasikan dan mensinergikan program/kegiatan tujuan pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan provinsi. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sosial pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagai bahan musrenbang;
  • Pengkoordinasian penyusunan rancangan akhir RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Pengkoordinasian penyusunan IKU dan PK OPD mitra di bidan pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • Penganalisasian pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan pada RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  • Pengkoordinasian dan pensinkronisasian program/kegiatan tujuan pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan;
  • Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan rakyat; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasaan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Pemerintahan mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RKPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra subbidang pemerintahan;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang pemerintahan;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang pemerintahan;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang pemerintahan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang pemerintahan;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang pemerintahan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RKPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan sosial;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan sosial sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan sosial;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra subbidang kesejahteraan sosial;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang kesejahteraan sosial;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang kesejahteraan sosial;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang kesejahteraan sosial ;
  • Menganalisis pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan pada RKPD, RPJMD dan RPJPD;
  • Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan program/kegiatan tujuan pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang kesejahteraan sosial;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang kesejahteraan sosial; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  • Menyusun rancangan awal RKPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan rakyat sebagai bahan musrenbang;
  • Menyusun rancangan akhir rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Memverifikasi rancangan Renstra dan Renja OPD mitra subbidang kesejahteraan rakyat;
  • Memverifikasi IKU dan PK OPD mitra subbidang kesejahteraan rakyat;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi program kegiatan OPD Provinsi di bidang kesejahteraan rakyat ;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan kabupaten/kota di bidang kesejahteraan rakyat;
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kabupaten/kota mitra subbidang kesejahteraan rakyat; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.