Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program kegiatan serta pelayanan administrasi, keuangan dan sumber daya di lingkungan Bappeda. Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan, pengkoordinasian dan pemantauan pelaksanaan rencana program/kegiatan/anggaran, pelaksanaan kegiatan administrasi/penatausahaan keuangan serta sarana dan prasarana kerja Bappeda;
- penyiapan Renstra SKPD Bappeda yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Bappeda;
- penyusunan Renja SKPD Bappeda dengan berpedoman kepada Renstra Bappeda memuat kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan;
- penyusunan LKJIP dan Evaluasi Renja Bappeda;
- perencanaan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya aparatur;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan keprotokolan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Bappeda;
- perencanaan dan persiapan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi serta musrenbangda yang diselenggarakan Bappeda;
- pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- penyelenggaraan urusan keuangan Bappeda;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- melakukan koordinasi penyusunan Renstra Bappeda yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan;
- melakukan penyiapan Renja Bappeda yang mempedomani Renstra, memuat kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan;
- melakukan koordinasi, menyinkronisasikan dan memfasilitasi penyiapan program/kegiatan tahunan di lingkungan Bappeda;
- mengisi data capaian kinerja Bappeda ke dalam aplikasi e-Monev Provinsi;
- menyusun bahan LKPJ Bappeda;
- menyusun LKJIP dan Renja Bappeda;
- memyusun laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Bappeda;
- menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) Bappeda;
- melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja Bappeda untuk Kepala Bappeda;
- mengelola website Bappeda; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran Bappeda;
- melakukan adminsitrasi keuangan;
- menyusun RKA Bappeda;
- melakukan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran;
- menyiapkan laporan kemajuan fisik dan keuangan kegiatan-kegiatan di Lingkungan Bappeda; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melakukan kegiatan penatausahaan surat menyurat dan administrasi perjalanan dinas;
- melakukan urusan rumah tangga Bappeda;
- melakukan kegiatan urusan kehumasan dan keprotokolan;
- merencanakan dan mengelola kebutuhan perlengkapan kantor dan perpustakaan Bappeda;
- melaksanakan penatausahaan dan pelaporan barang-barang inventaris;
- menyelenggarakan sesuatu yang diperlukan tentang kebutuhan pengusulan pengangkutan, kenaikan pangkat, manajemen karir, mutasi, pengajian dan kesejahteraan pegawai;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan kepegawaian;
- merencanakan peningkatan dan pengembangan kemampuan dan keterampilan pegawai;
- melakukan penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- melaksanakan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU); dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.