Bappeda Pimpin Pembentukan SK Tim Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Sumatera Selatan

Rapat Virtual Meeting melalui Zoom Cloud Meeting dilaksanakan pada hari Kamis 02 Juli 2020 waktu Pkl. 09.00 s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat Bidang PKK Lt 3 Bappeda Provinsi Sumsel. Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Kesos dan Kesra didampingi oleh  Kasubbid. Pemerintahan dan Kasubbid. Kesos serta  Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Peserta OPD Provinsi yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Biro Kesra, Biro Hukum dan HAM, Kasubbid. Kesra Bappeda Provinsi Sumsel, Peserta Instansi Vertikal, BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, BPS Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Penyampaian Paparan Kabid PKK Bappeda Prov. Sumsel ialah, Hal yang mendesak untuk segera penyusunan GDPK ini diantaranya karena Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu dari 4 (empat) Provinsi di Indonesia yang belum menyusun GDPK. Dasar Hukum Penyusunan GDPK Provinsi Sumater Selatan, UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP No. 87  Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan SIGA. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perpres No. 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pengertian dan Tujuan Penyusunan GDPK, Pengertian Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan, Tujuan Umum GDPK adalah Tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi factor penting dalam mencapai kemajuan, tujuanya GDPK adalah Penduduk tumbuh seimbang; Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi; Keluarga Indonesia yang berketahahanan, sejahtera, sehat, maju mandiri dan harmoni; Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan Administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan dapat dipercaya. Strategi Pelaksanaan GDPK adalah Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Penataan Administrasi Kependudukan, Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas. Dalam Hal ini Opd atau instansi yang terkait menyampaikan Draft SK Tim Dalam keanggotaan masing-masing

Draft SK Tim Penyusun GDPK hasil pembahasan akan segera dikirim ke seluruh OPD/Instansi terkait untuk dapat segera dikoreksi Kembali. Penyusunan GDPK Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat selesai pada November 2020 tahun ini. Diharapkan, agar seluruh OPD/Instansi terkait dalam Tim ini dapat bertanggung jawab dalam penyusunan GDPK Provinsi Sumsel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.