Video Conference Penyampaian Arahan Bapak Plt. Sekjen Kemendagri kepada Pemerintah Provinsidan Kab/Kota se Indonesia dalam rangka Koordinasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2020 dan 2021

Palembang, Selasa 7 April 2020

Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin oleh Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sumsel, Dr. H. Ir. Firmansyah, M.Sc yang kemudian dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Bappeda Provinsi Sumsel, hari ini Selasa 7 April 2020 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Balaputradewa Bappeda Sumsel mengadakan sekaligus mendengarkan video conference Penyampaian arahan dari Bapak Plt. Sekjen Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota se- Indonesia dalam rangka Koordinasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2020 dan 2021.

Dalam arahannya, Direktur Ditjen Bangda menyampaikan terkait dokumen perencanaan daerah 2020 dan 2021, ada beberapa hal diantaranya;

  1. Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam sidang kabinet terbatas penanganan penyebaran Pandemik Covid-19 pada tanggal 2 April 2020, maka perlu disampaikan arahan Bapak Mendagri kepada Pemerintah Provinsi dan Kabuten/kota se-Indonesia dalam rangka koordinasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Materi mencakup dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2020 (konsekuensi Pandemik Covid-19) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah Tahun 2021 (penyusunan RKPD 2021).
  3. Pandemik Covid-19 merupakan salah satu kondisi force majure yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia sehingga perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder diantaranya adalah pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena dianggap mendesak maka Pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi Perkada tentang penjabaran APBD Tahun 2020 tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD Tahun 2020 dan Revisi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 (sesuai dengan Inmendagri No. 1 Tahun 2020)
  4. Perubahan penjabaran APBD sangat memunkinkan terjadinya hambatan dalam pencapaian output kegiatan.  Namun demikian diharapkan kepada Pemda untuk tetap memperhatikan pencapaian outcome dari program-program yang ada.
  5. Penambahan, pengurangan, dan perubahan program atau kegiatan dalam RKPD 2020 dapat dilaksanakan tanpa didahului perubahan RPJMD dan Renstra.
  6. Kesenjangan antara dokumen perencanaan RKPD tahun 2020 dengan substansi Perkada tentang penjabaran APBD TA 2020, akan diakumulasi dalam perubahan RKPD tahun 2020 yang dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2020 triwulan ke-II (akhir bulan Juni 2020).
  7. Fasilitasi terhadap perubahan RKPD dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, dimana sangat dimungkinkan dilakukan dengan mekanisme teleconference/online meeting.
  8. RKPD perubahan akan menjadi dasar dalam penyusunan KUPA-PPAS yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan perubahan APBD TA 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Untuk penyusunan RKPD Tahun 2021, program dan kegiatan yang digunakan mengacu pada program dan kegiatan yang ada pada RPJMD dan Renstra PD yang eksisting.
  10. RKPD Tahun 2021 dimaksud digunakan sebagai baseline dalam melakukan pemetaan nomenklatur program dan kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
  11. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tanggal 27 Januari 2020 maka daerah diminta untuk melakukan pemetaan nomenklatur program kegiatan eksisting kepada nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.  Pemetaan dimaksud tidak merubah target dan indikator dalam RPJMD.
  12. Pemetaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemda dimungkinkan membawa konsekuensi dilakukan pemutahiran program, kegiatan, subkegiatan dalam Permendagri No 90 Tahun 2019.
  13. Untuk penyusunan RKPD Tahun 2021 dan pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemeritahan Daerah (SIPD) berdasarakan Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
  14. Bagi daerah yang sudah selesai melakukan pemetaan sebelum penetapan RKPD, dapat melampirkan hasil pemetaan dimaksud pada RKPD Tahun 2021.
  15. Fasilitasi terhadap RKPD Tahun 2021 dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, dimana sangat dimungkinkan dilakukan dengan mekanisme teleconference/online meeting. *Bappeda.SS