Dukungan Program/Kegiatan Stakeholder terhadap TPB/SDGs Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah  sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Masa berlakunya 2015–2030, sebuah dokumen setebal 35 halaman yang disepakati oleh lebih dari 190 negara yang berisikan 17 goals dan 169 sasaran pembangunan.

17 tujuan dengan 169 sasaran diharapkan dapat menjawab ketertinggalan pembangunan negara–negara di seluruh dunia, baik di negara maju (konsumsi dan produksi yang berlebihan, serta ketimpangan) dan negara–negara berkembang (kemiskinan, kesehatan, pendidikan, perlindungan ekosistem laut dan hutan, perkotaan, sanitasi dan ketersediaan air minum).

Keberhasilan SDGs tidak dapat dilepaskan dari peranan penting pemerintah daerah. Karena pemerintah kota dan kabupaten (a) berada lebih dekat dengan warganya; (b) memiliki wewenang dan dana; (c) dapat melakukan berbagai inovasi; serta (d) ujung tombak penyedia layanan publik dan berbagai kebijakan serta program pemerintah.

Dari pengalaman era MDGs (2000–2015), Indonesia ternyata belum berhasil menurunkan angka kematian ibu, akses kepada sanitasi dan air minum, dan penurunan prevalansi AIDS dan HIV. Mengapa? Karena pemerintah daerah tidak aktif terlibat di dalam pelaksanaan MDGs. Juga karena pemerintah daerah kurang didukung.

Bagaimana agar pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lebih siap dan lebih mampu melaksanakan SDGs? Salah satu upaya untuk mendorong keberhasilan SDGs di daerah adalah melalui penyediaan informasi yang cukup bagi pemerintah daerah

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pencapaian tujuan pembanguan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals. Peran strategis pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sangat penting untuk memastikan implementasi pelayanan publik dan indikator SDGs berjalan baik di tingkat lokal. Keberhasilan tujuan SDGs membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan praktisi, serta organisasi masyarakat dan media.

Salah satu keterlibatan daerah adalah dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs oleh gubernur yang melibatkan walikota dan bupati sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). RAD dibutuhkan guna menjalankan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di setiap daerah di Indonesia. RAD ini harus sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD.  

Guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan, Selasa 22 Oktober 2019, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Pembahasan Dukungan Program/Kegiatan Stakeholder terhadap TPB/SDGs Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Parameswara Lt. II Bappeda Provinsi Sumsel pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Ir.Hendrian Ahmad, MT yang dihadiri para Para Stakeholder atau yang mewakili dan Perwakilan dari bidang-bidang Bappeda.

Dalam kesempatannya Kasubbid Kesra Bidang Pemerintahan Kesos dan Kesra  Bappeda mengatakan bahwa,” Sumatera Selatan sebelumnya sudah menyusun dokumen RAD SDGs periode tahun 2016-2018, namun sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dijelaskan bahwa periode penyusunan RAD disesuaikan dengan periode RPJMD daerah, dimana RPJMD Provinsi Sumatera Selatan peridenya 2018-2023 sehingga perlu dilakukan penyempurnaan periode penyusunan RAD SDGs Provinsi Sumatera Selatan.

 Penyusunan RAD TPB/SDGs bukan hanya disusun oleh Provinsi namun juga melibatkan Bupati/Walikota dalam bentuk matrik yang nantinya dijadikan lampiran pada RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera Selatan. RAD ini nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Setelah lima tahun baru dilakukan Evaluasi,apakah program/kegiatan yang sudah disusun tersebut tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Indikator RAD   Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 240 indikator tidak jauh berbeda dengan jumlah indikator RAD SDGs Provinsi Sumatera Selatan periode 2016-2018, ungkapnya

 Selanjutnya Wadil menjelaskan tentang penyusunan RAD TPB/SDGs mempunyai beberapa langkah yaitu; pertama menetapkan tim koordinasi daerah termasuk Kelompok Kerja (Pokja), kedua melakukan sidang pleno tata cara penyusunan RAD, ketiga masing-masing pokja menyusun draft pertama RAD, keempat masing-masing pokja membahas draft kedua RAD, kelima PLENO penyempurnaan draf final,  keenam konsultasi publik (off- line & on-line), ketujuh penyempurnaan draf final RAD oleh tim koordinasi daerah, kedelapan pengesahan RAD oleh kepala Daerah, serta kesembilan sosialisasi dan fasilitasi RAD, tegasnya.

David dari IKRAF sudah dari awal  ikut mensuport  RAD SDGs  yang dipilah dlm beberapa bagian yaitu ekonomi mendukung target 8, 9 dan 12 dengan kegiatan penysunan ekonomi hijau , lingkungan yang mendukung target 13 dan 15 dengan kegiatan RAD GRK serta  tatakelola  mendukung target 17 dan 6 dengan kegiatan yaitu Kebijakan satu peta dan KLHS, tuturnya.

ISEC karena sifatnya  organisasi,  jadi lebih banyak berkolaborasi dengan pihak lain, ISEC mendukung 4,6,8,13. 4 bekerjasama dengan beberapa sekolah untuk meningkatkan kemampuan berbahasa inggris berkolaborasi dengan mahasiswa asing yang didatangkan ke palembang untuk mendukung projek2 sosial, untuk air bersih dan sanitasi telah dilakukan 2019 awal kolaborasi dengan Danon, u penghijauan bekerjasama dengan Pusri, Ke depan akan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel terkait UMKM dan untuk Pariwisata yang bekerjasama dengan mahasiswa asing juga untuk mempromosikan tentang produk2 lokal ke mancanegara, tegasnya.

Di akhir pertemuan didapat kesimpulan bahwa terdapat beberapa tanggapan yang perlu dikoordinasikan ke pimpinan stakeholder untuk disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh perangkat daerah dan tindak lanjut matriks yang disampaikan untuk diisi program kegiatan dipilah untuk dimasukkan ke indikator yang sesuai.