Workshop e-RPJMD

Acara ini berlangsung 2 sesi dan dilanjutkan siang pembahasan bersama Perangkat Daerah Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol. Admin dan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Pertemuan ini juga di Narasumberi oleh Iwan Kurniawan selaku Kasubbid Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah dilanjutkan tampilan demo oleh ikhsan. Diikuti oleh Seluruh Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan kemudian dilanjutkan pembahasan bersama Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada siang pukul 14.00 sampai dengan selesai.

Adapun paparan yang dibawakan oleh Iwan Kurniawan dalam kesempatannya yaitu; Ada dua penjelasan , yang pertama penjelasan yang terkait dengan kebijakan tusi kami untuk melakukan penerapan eplanning ini kemudian berdasarkan hokum dan apa itu eplanning dan bagaimana kondisi-kondisi daerah, Kedua kita melihat secara teknis terkait dengan kesiapan kita terhadap aplikasi eplanning nya itu sendiri, namun mngkin ada keterbatasan mulainya setelah ToT kita test dari proses kesiapan sampai penetapannya, Mengidentidikasi beberapa aplikasi yang telah dibangun di beberapa kabupaten, Isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi program dan kegiatan dalam perencanaan pembangunan daerah harus disusun berbasis data dan informasi yang akurat dan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, Bagaimana data dan informasi yang dikelola dipersiapkan dengan baik.

Rencana pembangunan daerah disamakan dengan data dan informasi pada uu no 23 permendagri 86 terkait dengan tata cara penyusunan pembangunan daerah. Pembangunan Perencanaan Daerah mencakup : 1. Kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan kemudian aspek pelayanan umum dan daya saing daerah. Pembangunan umum pembangunan daerah dalam perpres 11/2015. Pengelolaan informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen utama dalam tugas dan fungsi ditjen bina pembangunan daerah.

Eplanning ditjen bina pembangunan daerah bertujuan untuk membantu Pemda dalam menyusun dokumen perencanaan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Bappeda selaku coordinator penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah berperan sebagai administrator ePlanning. Penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah  melalui e-planning berdasarkan data dan informasi daerah yang bersumber dari e-Database. Dalam hal tidak terdapatnya data sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan daerah pada e-Database, pemerintah daerah dapat menggunakan data dan informasi diluar e-Database. Penggunaan data dan informasi diluar e-Database wajib mencantumkan sumber data.