Tindak Lanjut Maturitas SPIP, Pengisian Fakta Integritas dan Peta Resiko Organisasi Bappeda

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes didampingi oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian, MT.

Kemudian dihadiri oleh Esselon III dan IV serta Pejabat Fungsional Perencana Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Pertemuan tersebut adalah untuk membahas tindak lanjut dari Maturitas SPIP dan pengarahan pengisian fakta integritas dan peta resiko organisasi Bappeda pada pukul 08.00 WIB.

Maturitas SPIP adalah Tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control. Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Satuan ukurnya adalah level maturitas.

Dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016, adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur :

  1. Lingkungan Pengendalian,
  2. Penilaian Risiko,
  3. Kegiatan Pengendalian,
  4. Informasi dan Komunikasi, serta
  5. Pemantauan,