Pemantauan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Program dan Kegiatan Bidang Keluarga, Perempuan, anak, Pemuda dan Olahraga

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kesos dan Kesra Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Joni Awaludin, SE, MT, MA mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas, Dispora Provinsi Sumatera Selatan, Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan, BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, serta diikuti oleh Staf Bidang Pemerintahan Kesos dan Kesra.

Dalam kesempatannya, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas RI nebyampaikan terkait pemantauan keterpaduan perencanaan pembangunan program dan kegiatan bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda dan olahraga diantaranya mengenai sasaran dan arah kebiajakan RKP 2018 Bidang Perlindungan Anak.

Indikator sasarannya meliputi prevalensi kekerasan terhadap anak, serta jumlah kabupaten/kota menuju kabupaten/kota layak anak (KLA), hal ini dinyatakan menurun pada sasaran akhir RPJMD sebanyak 420.

Arah kebijakan meliputi; yang pertama meningkatnya kualitas hidup tumbuh kembang anak yang optimal diantaranya;peningkatan pemenuhan hak anak dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak melalui pelayanan kesehatan ramah anak, pengembangan SRA penyediaan informasi layak anak serta peningkatan partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam rangka mewujudkan KLA, kemudian advokasi/bimbingan teknis terpadu kepemilikan akta kelahiran.

kedua, perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelantaran, dan perlakuan salah lainnya. diantaranya terkait; peningkatan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui pelatihan pengasuhan anak serta pengawasan penanganan terpadu korban kekerasan terhadap anak, peningkatan kapasitas; perencana lintas K/L/OPD dalam pelaksanaan SPA, dan kapasitas aparat penegak hokum dalam pelaksanaan UU No. 11/2012 tentang SPPA.

Kemudian yang ketiga meliputi; efektifitas kelembagaan perlindungan anak, diantaranya; pelaksanaan koordinasi secara berkala untuk penguatan jejaring lintas K/L/OPD dalam penguatan dan harmonisasi landasan hokum, system data anak, dan peningkatan kapasitas SDM unit layanan terkait perlindungan anak termasuk P2TP2A, pelaksanaan kegiatan advokasi dan sosialisasi melalui media public tentang perlindungan anak termasuk untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, pendampingan pelaksanaan gerakan PATBM di tingkat desa dalam rangka peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. *Bappeda.SS