Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD KabupatenKota Tahun 2018

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Stategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol.Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes didampingi oleh Kasubbid Evaluasi Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Elly Suryani. Kemudian rapat tersebut dihadiri oleh Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatannya, M. Adhie Martadhiwira menyampaikan pembahasan terkait kebijakan fasilitasi rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2018.

RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan RKPD dan RENJA dapat dilakukan apabila Berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanannya Dalam Tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Terjadi perubahan yang mendasar.

Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional/provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD di tetapkan.

Hasil kesepakatan rapat tersebut yaitu; Mempedomani Prioritas Pembangunan Provinsi, Perencanaan dan Penganggaran RPJMD dan RENSTRA, Mempedomani Target – target makro Provinsi, serta Pengumpulan Dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD paling lambat tanggal 20 Juli 2018. *Bappeda.SS