Pembahasan mengenai tindaklanjut tahapan kompilasi menuju tahapan integrantusi uk melakukan verifikasi data yang telah di-upload ke dalam geoportal.sumselprov.go.id

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Dihadiri oleh OPD Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel terkait dan Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian, MT membuka rapat dengan menyampaikan beberapa wacana.

Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 005/0646/Bappeda-IV/2018, tanggal 11 April 2018; pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 pukul 09.00 WIB s.d selesai di Aula Lt. III Bappeda Prov. Sumsel. Berdasarkan poin tersebut bahwa diperlukan rapat koordinasi mengenai verifikasi data yang telah di-upload dalam geoportal.sumselprov.go.id.

Adapun beberapa hal yang disampaikan, yakni sebagai berikut: telah ditetapkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta padad Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, telah ditetapkan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2017 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Sumatera Selatan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Sumatera Selatan, manfaat KSP adalah untuk perbaikan data Informasi Geospasial Tematik masing- masing sektor (Kementerian/Lembaga) sesuai standar/ketentuan peraturan dan 2) perencanaan dan pengendalian kebijakan pembangunan, pilar Pelaksnaan KSP, meliputi Hukum dan Kebijakan, Pengaturan dan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Teknologi, serta Data dan Standar.

Hasil sementara kegiatan unggah data ke Geoportal oleh beberapa OPD/instansi, bahwa terdapat 13 Data Informasi Geospasial ematik (IGT) yang sudah diunggah dan masih terdapat 70 data IGT yang belum tersedia. Untuk OPD yang sudah menyampaikan sekitar 9 OPD/instansi dari 28 OPD/instansi. Adapun Rinciannya yakni (tabel terlampir): peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT & IUPHHK- RE) skala 1:50.000 oleh Dinas Kehutanan/BPKH II, peta Hutan Tanaman Rakyat (HTR), minimal pada skala 1:50.000 oleh oleh Dinas Kehutanan/BPKH II, peta Izin Usaha Pertambangan skala 1:50.000 oleh Dinas ESDM, peta Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), minimal pada skala 1:50.000 oleh Bappeda/Sekretariat Dewan Kawasan KEK TAA/PT. SMS, peta           Batas       Administrasi          Kabupaten/Kota   skala                1:50.000                oleh        Biro Pemerintahan, peta Perda RTRW Provinsi skala 1:250.000 oleh Dinas PU BMTR, peta RTRWP Kawasan Strategis Provinsi skala 1:50.000 oleh Dinas PU BMTR, peta Jalan Nasional skala 1:50.000 oleh BBPJN, peta Jalan Provinsi skala 1:50.000 oleh Biro Pemerintahan, peta Jalan Kabupaten 1:50.000 oleh Biro Pemerintahan, peta Daerah Irigasi Permukaan skala 1:50.000 oleh Dinas PSDA, peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi skala 1:50.000 oleh BPBD, serta peta Kawasan Rawan Bencana Zona Kerentanan Gerakan tanah skala 1:50.000 oleh BPBD.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mengetahui data IGT, walidata IGT, sumber data IGT dan usulan pemecahan permasalahn data dari masing-masing OPD dan Instansi Vertikal Prov. Sumsel.

Hasil rapat yang diharapkan adalah komitmen mensukseskan inisiatif percepatan KSP mengenai pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh Instansi/Lembaga Vertikal dan Perangkat Daerah dalam penyediaan IGT Prioritas Daerah, kesepakatan walidata untuk masing-masing IGT, berita Acara Kesepakatan rapat bersama OPD dan Instansi Vertikal Provinsi Sumatera Selatan mengenai komitmen dalam implementasi seluruh kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi dan rekomendasi penyelesaian konflik data Informasi Geospasial Tematik dan mempermudah akses berbagi pakai data dalam mensukseskan implementasi Kebijakan Satu Peta, penyampaian kemungkinan akan dilakukan diskusi intensif dengan beberapa OPD dan Instansi Vertikal Provinsi Sumatera Selatan, serta rencana Tindak Lanjut Kegiatan.

Hasil kesimpulan yang didapat yaitu Walidata tetap berada di OPD dan Instansi Vertikal Provinsi Sumatera Selatan, meskipun sumber data tidak berada di OPD dan instansi vertikal, seperti peta sebaran bandara (sumber data di PT. Angkasa Pura dan TNI) dan peta Kawasan Cagar Budaya (sumber data di Balai Pelestarian di Jambi dan Palembang). Oleh karena itu, instansi teknis akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada sumber data pada instansi masing-masing.

Terkait pemanfaatan data atau publikasi data setelah data dari masing-masing instansi diunggah ke geoportal, maka akan disepakati bersama dengan Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan mengenai peta yang boleh dipublikasikan untuk umum maupun yang tidak. *Bappeda.SS