Persiapan menghadiri Sosialisasi Kegiatan Sinkronisasi Tumpang Tindih antar Peta Tematik dan Rapat Koordinasi Penyampaian Tumpang Tindih di Bappeda Prov. Sumsel

Rapat dipimpin oleh Kepala Subbid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Ismail Darwin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Dalam kesempatannya, Kepala Subbid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup membuka paparan rapat diantaranya untuk Menindaklanjuti undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, yakni: Nomor: UND-35/SES.PKSP/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal Sosialisasi Kegiatan Tumpang Tindih antar Peta Tematik Sektor Keutanan, Pertambangan, Pertanahan dan Tata Ruang untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada hari Kamis, 22 Maret 2018 pukul 08.30 WITA di Ballroom Hotel Pullman Bali Legian Beach, dan Nomor: UND-44/SES.PKS/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal Rapat Koordinasi Penyampaian Permasalahan Tumpang Tindih Antar Sektor Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Pertanahan dan Tata Ruang dalam rangka Sinkronisasi Antar Peta Tematik pada hari Jum’at, 23 Maret 2018 pukul 08.00 WITA di Hotel Pullman Bali di Legian Kuta.

Berdasarkan hal tersebut bahwa diperlukan rapat persiapan mengenai undangan dimaksud sehingga dapat diketahui permasalahan tumpang tindih antar sektor Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Pertanahan dan Tata Ruang.

Hasil tindaklanjut pembahasan tersebut diantaranya; perlu identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui permasalahan tumpang tindih secara detail (lokasi, nama pemilik dan jenis izin) antar sektor Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Pertanahan dan Tata Ruang dari Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Kanwil ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Adapun kewenangan masing-masing sektor tersebut, yakni; sektor Kehutanan pada Dinas Kehutanan,sektor Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, sektor Perkebunan pada Dinas Perkebunan, sektor Pertanahan dan Tata Ruang pada di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kanwil ATR/BPN, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, permasalahan izin lokasi (kaitannya dengan sektor pertanahan dan tata ruang) dari DPMPTSP terhadap sektor-sektor lainnya dari data perizinan sebagai contoh sektor pertambangan di Kabupaten Musi Banyuasin dan sektor perkebunan Kabupaten OKI. Bappeda.SS