Persiapan Kerjasama dan Pembahasan Draft MoU Penyusunan Peta Batas Desa di Provinsi Sumatera Selatan

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian di hadiri oleh OPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan diikuti oleh Staf Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Tujuan pertemuan ini adalah mempersiapkan kerjasama dan membahas Draft MoU Penyusunan Peta Batas Desa di Provinsi Sumatera Selatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kwarda Prov. Sumsel dan Badan Informasi Geospasial. Terkait Percepatan Kebijakan Satu Peta terutama Batas Wilayah diarahkan pemetaan batas wilayah hingga ke desa. Terdapat 8 Kabupaten/Kota yang sudah disahkan sesuai peraturan/kebijakan yang ada terkait Pemetaan Batas Desa, yakni PALI, Prabumulih, Musi Rawas, Muara Enim, Palembang, Banyuasin, Muratara, Muba.

Pembahasan Draft MoU Penyusunan Peta Batas Desa di Provinsi Sumatera Selatan, Judul Kesepakatan diganti menjadi Dukungan Penyelenggaraan Pemetaan Batas Desa dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Provinsi Sumatera Selatan. Dasar Hukum ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan direvisi peraturannya tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2014. Maksud dan Tujuan Pasal 2 direvisi menjadi: maksud: untuk mendukung Penyelenggaraan Pemetaan Batas Desa dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Provinsi Sumatera Selatan, tujuan: untuk mendukung tersedianya data geospasial Batas Desa di Provinsi Sumatera Selatan. Ruang Lingkup Pasal 3 direvisi menjadi; melakukan Pelatihan atau Bimbingan Teknis Pemetaan Paritisipatif, menyediakan data geospsial, kegiatan lain untuk penyusunan Peta Batas Desa di Provinsi Sumatera Selatan yang disepakati Para Pihak.

Tambahan Pasal 4 Pelaksanaan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan Bersama ini, para pihak dapat membentuk tim dalam rangka Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini yang akan ditetapkan lebih lanjut. tambahan Pasal 6 tentang Pembiayaan, bahwa dibiayai oleh APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Revisi Pasal 6 tentang Penutup, diubah menjadi 3 rangkap.

Hasil tindaklanjut yang diperoleh dari rapat tersebut diantaranya; Draft Kesepakatan Bersama ini akan dikoordinasikan dengan pihak Badan Informasi Geospasial sebelum dikonsultasikan ke Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel, mengingat Pihak BIG belum dapat hadir pada pertemuan ini, perlu ada hasil tindak lanjut dari Pihak Kwarda terkait hal-hal yang dapat dibantu atau dikontribusikan oleh Pihak Kwarda terkait Kesepakatan Bersama ini (Dukungan Penyelenggaraan Pemetaan Batas Desa dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta di Provinsi Sumatera Selatan) dalam 1-2 hari setelah pertemuan ini.

Draft Kesepakatan Bersama ini harus selesai sebelum pertemuan dengan Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Selatan dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dalam rangka Bimbingan Teknis untuk Pemetaan Batas Desa pada tanggal 16 Maret 2018 di Palembang, serta setelah Kesepakatan Bersama ini dibuat, maka tahap selanjutnya akan dilakukan Perjanjian Kerjasama 3 pihak ini. Bappeda.SS