Rencana Kerja PPRK Tahun 2018

Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian dihandiri oleh beberapa OPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terkait.

Pembukaan oleh Kepala Subbidang Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Prov. Sumsel mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan sudah menyelesaikan Revisi Dokumen Perencanaan Aksi Daerah Rencana Aksi Daerah (RAD) Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) prov. Sumsel. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas persiapan data Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Online Tahun 2016 dan 2017, serta rencana kerja PPRK Tahun 2018.

Sementara itu paparan disamapaikan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertananhan Provinsi Sumatera Selatan oleh Bapak Reza Wahya, terkait pembahasan persiapan data PEP PPRK Online Tahun 2016 dan 2017 serta rencana kerja PPRK Tahun 2018. Diantaranya meliputi; Dokumen RAD GRK telah direvisi oleh Dishub, Dinas ESDM, dll. Apabila dokumen 2017 telah difinalisasi, dapat dipakai untuk pelaksanaan 2018, dalam pelaksanaan MRV terdapat 4 kegiatan seperti support GRK dan MRV, pembentukan sistem pelaporan MRV dan PEP berbasis peta karena lokasi jelas untuk melaporkan ke kebijakan satu peta yang dimana laporan merujuk ke spasial. Untuk itu diperlukan perlatihan GIS dan remote sensing, sehingga para tim dapat bergerak sendiri apabila telah menguasai GIS. Terutama untuk dinas pertanian, dikarenakan dinas pertanian paling banyak laporannya. Misalnya seperti sawah terdapat di desa apa, DLHP contohnya terdapat data bank sampah, 80% dapat dikatakan valid karena memiliki data titiknya.

Yang paling baik berbasis data spasial agar jelas lokasinya, diperlukan workshop pemahaman MRV dan PEP online secara umum, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk digunakan masing-masing, diperlukan pembuatan sistem berbasis peta dan jika sudah terkumpul, dilanjutkan dengan ground chek lapangan terutama pada dinas pertanian dan kehutanan untuk melihat data benar/tidak, untuk SK 212 khusus kaji ulang dokumen, dan selesai apabila dokumen telah keluar serta untuk PEP MRV diperlukan SK baru.

Hasil tindak lanjut dari pertemuan tersebut yaitu finalisasi draft dokumen RAD GRK, penyusunan petunjuk teknis MRV/PEP untuk kabupaten, TOR pelaksanaan pendampingan untuk kabupaten, draft SK Tim PEP MRV, menyusun kurikulum, ToT untuk pendampingan kabupaten, serta pertemuan kembali yang akan dilaksanakan tanggal 19 Febuari 2018. Bappeda.SS