Pembahasan Upload Data Geoportal Sumsel

Rapat dipimpin oleh Kasubbid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes, dihadiri oleh beberapa OPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait.

Dalam kesempatannya, Kasubbid Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Kebijakan Satu Peta dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000. Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP Tahun 2016-2019 yang tetuang pada lampiran perpres dimaksud.

Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal dengan ketelitian Peta Skala 1: 50.000. Namun, dalam hal tertentu, ketelitian peta dapat dilakukan di luar skala tersebut. Percepatan pelaksanaan KSP berfungsi sebagai acuan perbaikan data Informasi Geospasial Tematik masing-masing sektor dan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

Tim Percepatan Pelaksanaan KSP diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang beranggotakan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Sekretariat Kabinet. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). Adapun sekretariatnya terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretaris).

Pada tingkat pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pelaksanaan KSP ini berada di Bappeda pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. Adapun dari 85 peta tematik yang tertuang pada Perpres tersebut, dapat diidentifikasikan terdapat 79 peta tematik yang perlu di upload di Geoportal Sumsel berdasarkan kewenangan masing-masing instansi/OPD. Selain itu, apabila pada masing instansi/OPD terdapat peta selain dari 79 peta tematik tersebut, maka dapat menjadi tambahan peta tematik untuk Provinsi Sumatera Selatan, seperti peta yang terdiri dari persebaran fasilitas pendidikan, persebaran fasilitas kesehatan, dan persebaran perkebunan.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor: 503/685A/SJ tanggal 2 Februari 2018 mengenai Penyiapan Infrastruktur dan Jaringan untuk Kebijakan Satu Peta bagi Pemerintah Daerah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI nomor:S-25/M.EKON/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 mengenai Dukungan Penyusunan One Map/Satu Peta IGT Daerah Irigasi dan Sawag Beririgasi, maka terdapat peta tematik yang harus ditampilkan dalam simpul jaringan dan perlu dilakukan percepatan penyelesaian Peta Sawah Beririgasi pada 14 Provinsi Lumbung Pangan Nasional salah satunya Provinsi Sumatera Selatan. Diharapkan pada OPD dan instansi pemerintah lainnya dapat menindaklanjutinya segera.

Dalam melakukan upload data peta-peta tematik tersebut (dalam format shapefile (.shp) dapat diakses melalui http://geoportal.sumselprov.go.id/gspalapa. Geoportal Sumsel tersebut sudah tersambung dengan website BIG www.tanahair.indonesia.go.id. Selanjutnya setelah masuk ke situs geoportal sumsel melakukan upload data dengan menggunakan username dan password masing-masing instansi/OPD sebagai admin pengelola sesuai daftar nama yang dimintakan dari masing-masing instansi/OPD tersebut. Kompilasi, Intergrasi, dan Sinkronisasi Peta-Peta Tematik diharapkan dapat selesai sebelum Launching Geoportal dari BIG pada Bulan Agustus 2018.

Hasil tindak lanjut yang didapat dalm pertemuan tersebut yaitu perlu adanya pembelajaran dan pelatihan dalam pengolahan data spasial sehingga tersedia data informasi spasial berupa peta, mengingat data-data yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait lainnya masih berupa foto maupun data angka dan tulisan, Perlu adanya pertemuan dengan beberapa instansi terkait dari Dishub untuk menjelaskan mengenai Kebijakan Satu Peta, mengingat data peta tematik yang diminta merupakan kewenangan instansi terkait dari Dishub, seperti PT. KAI, PT. Angkasa Pura, PT. PELINDO, dan lain sebagainya. Direncanakan pertemuan tersebut akan diadakan pada Minggu ke-3 atau 4 Februari oleh Dishub dan akan mengundang Bappeda sebagai narasumber. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya penambahan admin pengelola peta tematik dengan instansi terkait dari Dishub. *Bappeda.SS