Rapat Evaluasi Raperda tentang RPJPD Kabupaten PALI Tahun 2017-2022

Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol.Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Kemudian pertemuan ini dihadiri oleh Bappeda Kabupaten PALI, Inspektorat Provinsi Sumsel, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, serta Tim Evaluasi RPJMD.

Dalam arahannya Kepala Bappeda Kabupaten PALI menyampaikan terkait Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2055-2025 diantaranya mengenai; dasar hukum penyusunan RPJPD, skema proses penyusunan RPJPD, potensi daerah, kondisi fasilitas pelayanan publik, permasalahan pembangunan daerah yang meliputi diantaranya infrastruktur daerah, pelayanan publik dan pemerintahan, ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta kualitas sumber daya manusia, arah kebijkaan RPJPD, arah kebijakan pengembangan wilayah, arahan RPJPD 2005-2025 mewujudkan Kabupaten PALI sebagai pusat agroindustri yang maju, seh=jahtera, religius, aman, dan nyaman 2025, serta fokus tahapan 2016-2021 mengenai RPJMD 2016-2022.

Bahwa berdasarkan hasil rapat, sistematika paling tidak harus bisa sesuai dengan Permendagri 86, serta hal-hal yang bisa ditindaklanjuti agar sekiranya dapat segera ditindaklanjuti. *Bappeda.SS