Workshop Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsi, SKM., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian, MT, lalu dihadiri oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (UNSRI), IDH, Yayasan Belantara, ICRAF, ZSL, WRI, Bappeda Kabupaten/Kota, dan OPD Terkait serta Staf Bidang Infrastruktur Pengemabangan Wilayah Bappeda Provinsi Suamtera Selatan.

Persoalan tata kelola dan tata guna lahan di Indonesia sangat kompleks dan dinamis, melibatkan banyak pihak dengan berbagai tantangannya. Salah satu tantangan utama adalah data dan informasi geospasial yang sepatutnya berfungsi sebagai dasar pembuatan kebijakan dan upaya penegakan hukum seringkali masih belum akurat, tidak lengkap, tidak mutakhir, dan belum jelas atau ditetapkan secara definitif wali datanya. Hal ini antara lain menyebabkan lambatnya proses penetapan/perubahan tata ruang oleh pemerintah, tumpang tindih peta perizinan di antara perusahaan pemilik konsesi, dan berkembangnya konflik yang melibatkan masyarakat adat dan lokal. Kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan hukum, situasi sosial dan keseimbangan lingkungan. Peranan pemerintah daerah dalam hal ini menjadi kunci untuk pengelolaan lahan yang lebih baik dan penggunaan lahan yang berkelanjutan mengingat pemerintah daerah secara langsung berhubungan dengan lahan, ruang serta para pemangku kepentingan sampai tingkat tapak.

Penyelenggaraan data dan informasi geospasial yang handal, berkualitas dan terintegrasi adalah kunci untuk melaksanakan tata kelola dan tata guna lahan yang baik dan berkelanjutan. Fasilitasi atas penyelenggaraan data dan informasi geospasial dilakukan melalui pembangunan infastruktur informasi geospasial yang meliputi lima pilar yaitu kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan sumber daya manusia. Sedangkan penyelenggaraannya pada lingkup daerah akan membutuhkan skema bagi pakai melalui jaringan informasi geospasial baik secara vertikal dalam hubungan pemerintah pusat-daerah, maupun horizontal antara OPD yang berurusan dengan tata kelola dan tata guna lahan atau yang disebut sebagai pengembangan simpul jaringan tingkat daerah.

Kebijakan Satu Peta atau KSP merupakan respon untuk mengatasi berbagai persoalan diatas, bahkan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada tanggal 24 Agustus 2016 menyampaikan dengan tegas agar "segera wujudkan Kebijakan Peta Tunggal (One Map Policy)". Lebih lanjut Presiden juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Peraturan presiden ini memberikan kesempatan strategis untuk memperbaiki masalah tata kelola dan tata guna lahan di atas.

Peraturan Presiden tersebut memberi mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Ketua Tim Percepatan KSP dan Kepala BIG menjadi Ketua Tim Pelaksana KSP dalam mengimplementasikan rencana kerja yang komprehensif dan terukur untuk mengembangkan 85 peta Informasi Geospasial Tematik sampai tahun 2019. KSP juga menjadi salah satu agenda prioritas dan janji politik Pemerintahan Jokowi yang tertera dalam RPJMN dan Nawacita, sehingga penting bagi seluruh pemangku kepentingan baik di dalam dan di luar pemerintah untuk mendukung tercapainya target KSP.


Pada konteks Provinsi Sumatera Selatan, kebijakan satu peta dapat dimanfaatkan untuk: a) membantu Pemerintah Daerah didalam merekonsiliasi persaingan kepentingan akan SDA antar para pihak baik vertikal maupun horizontal; b) mendukung penyelesaian konflik-konflik pengelolaan sumberdaya lahan yang terjadi akibat kurang terpadunya kebijakan, rendahnya enforcement, serta kurangnya keterlibatan para pihak dalam proses pembangunan; c) peningkatan transparansi akan mendorong adanya good governance, termasuk penanganan konflik yang efektif; dan d) penyediaan data dan informasi penting terkait dengan pengelolaan sumberdaya lahan tersebar di berbagai lembaga. Untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kerangka kerja yang jelas yang disusun melalui proses inklusif dengan melibatkan partisipasi para pihak.

Oleh karena itu Bappeda Provinsi Sumatera Selatan selaku ketua Ketua Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan workshop Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai langkah awal untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah Kebijakan Satu Peta Sumatera Selatan ke depan. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai upaya memperkuat sosialisasi Kebijakan Satu Peta dan konsolidasi mitra-mitra pembangunan terkait Kebijakan Satu Peta yang bekerja di Provinsi Sumatera Selatan.

Tujuan workshop Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Infromasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah untuk : Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan, mengimplementasikan Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan. *Bappeda.SS