Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKU dalam rangka Konsultasi RPJMD ke Bappeda Provinsi Sumatera Selatan

Pertemuan ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Regina Ariyanti, ST mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian dihadiri oleh DPRD Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatannya, Regina Ariyanti, ST memaparkan terkait tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) diantaranya mengenai; hubungan RPJMD dengan rencana pembangunan dan penganggaran pemerintah pusat dan daerah, tahapan penyusunan RPJMD, rancangan teknokratik RPJMD, keterkaitan penyajian materi antar bab, aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan yang harus disajikan, keterkaitan sasaran dengan strategi, serta penentuan indikator kinerja dan target kinerja, mekanisme evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD.

Penyusunan rancangan akhir RPJMD; hasil Musrenbang merupakan bahan masukan untuk merumuskan rancangan akhir RPJMD. Rancangan akhir RPJMD dibahas dengan seluruh kepala SKPD untuk memastikan bahwa program jangka menengah terkait dengan tugas dan fungsi SKPD yang disepakati dalam musrenbang telah ditampung dalam rancangan akhir RPJMD. Pembahasan rancangan akhir RPJMD paling lambat 4 (empat) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, Raperda RPJMD Provinsi sebelum disampaikan kepada MDN untuk dievaluasi terlebih dahulu disampaikan kpd DPRD untuk memperoleh kesepakatan, dalam surat permohonan evaluasi kepada MDN dengan dilampiri :r akhir RPJMD, berita acara hasil musrenbang RPJMD, hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi.

Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan/atau terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMD pada huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila: sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7(tujuh) tahun; dan sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun.*Bappeda.SS