Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Dirjen Bina Pembangunan Daeerah, Bank BI, BPS Provinsi Sumsel, OPD yang terkait, Mitra Pembangunan, Akademisi, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat

Dalam kesempatannya, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes selaku Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara dengan memaparkan terkait; Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 diantaranya mengenai; Arahan RPJPD 2005-2025, review kinerja pembangunan daerah, perkemabngan IPM Provinsi Sumatera Selatan, capaian kinerja dan proyeksi pendapatan Provinsi Sumatera Selatan, perubahan bidang urusan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, serta perubahan struktur organisasi perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada arahan RPJPD 2005-2025 dalam RPJMD 2013-2018 pembangunan menyeluruh di semua bidang, peningkatan daya saing berbasis keunggulan SDM, infrastruktur wilayah, iptek, dan suasana wilayah yang kondusif. Substansi perubahan RPJMD meliputi; bidang urusan sesuai undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, OPD sesuai peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, target beberapa sasaran makro dan program Tahun 2017/2018.

Sementara itu, Ir. Muhammad Hudori, M.Si selaku Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memaparkan terkait; urgensi pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Diantaranya mengenai; siklus perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah, kebijakan pemeriksaan BPK RI terhadap perencanaan pembangunan daerah, kebijakan pencegahan korupsi melalui e-planning  dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, alur sistem perencanaan pembnagunan nasional dan daerah, dokumen perencanaan pembangunan daerah, periodesasi RPJMD bagi daerah pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, status penetapan RPJMD daerah yang melaksanakan pemilukada serentak provinsi wilayah IV, kewenangan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD, progres penyusunan regulasi direktorat jenderal bina pembangunan daerah, integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran, regulasi yang perlu diperhatikan setelah ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, periodesasi RPJMD bagi daerah pilkada serentak 2015, 2017 dan 2018, mekanisme evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta isu-isu strategis penyusunan RPJMD 2018-2023.

BPK memberikan pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola Pemerintahan Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan daerah serta efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri atas Perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,.

Jika pengendalian pelaksanaan RPJPD tidak dilakukan setiap menyusun RPJMD, maka program pembangunan jangka menengah daerah tidak sejalan dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang periode berkenaan. Dengan demikian visi dan misi RPJPD tidak dapat diwujudkan

Jika pengendalian pelaksanaan RPJMD tidak dilakukan oleh Bappeda pada saat penyusunan Renstra PD dan RKPD, maka program dan kegiatan yg dilaksanakan PD tidak mendukung pencapaian sasaran untuk mewujudkan visi dan misi RPJMD. Selain itu terjadi inkonsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.

Jika pengendalian pelaksanaan Renstra PD tidak dilakukan oleh Kepala PD pada saat penyusunan Renja PD, maka PD melaksanakan program dan kegiatan serta pagu indikatif tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Jika dalam pengendalian pelaksanaan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana PD tidak menggunakan format yang ditetapkan, maka evaluasi hasil pembangunan daerah secara menyeluruh dan terukur tidak dapat dilaksanakan karena perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan daerah saling terintegrasi.

Kesimpulannya; RPJMD merupakan dokumen strategik kepala daerah yang nantinya dijabarkan kedalam RKPD setiap tahun dan menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, keberhasilan Pencapaian SPM sangat dipengaruhi Bagaimana penjabaran pencapaian output SPM kedalam dokumen Rencana Pemb. Daerah, mulai dari RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah (PD), perlu Komitmen setiap Pihak untuk secara konsisten melaksanakan apa yg telah direncanakan dalam dokumen perencanaan kedalam dokumen anggaran (APBD) setiap tahunnya, pengendalian dan Evaluasi yang dilakukan setiap triwulanan digunakan menjadi dasar perencanaan perubahan dan rencana tahun berikutnya. *Bappeda.SS