Rapat Evaluasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017

Pertemuan ini dihadiri oleh Bappeda Litbang Kota Lubuklinggai, Inspektorat Kota Lubuklinggau, Dinas PU PR Kota Lubuklinggau, BPKAD Provinsi Sumsel, Bappenda Provinsi Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumsel, Dinas PU BM Provinsi Sumsel, serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel.

Berlangsungnya rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumsel, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol.Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Kemudian Paparan dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuklinggau yaitu Ibu Parida terkait; Evaluasi perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Diantaranya mengenai; background paper, perubahan urusan wajib dan pilihan, perubahan program, perubahan RPJMD, poin perubahan RPJMD 2013-2017, kontekstual perubahan RPJMD 2013-2017, penajaman indikator sasaran, evaluasi capaian makro, perubahan lampiran perda, serta indikator makro.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2017 adalah dokumen sebagai dasar perencanaan pembangunan Kota Lubuklinggau untuk periode 5 Tahun, ditetapkan Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2013 untuk menjadi pedoman Renstra dan RKPD (Tahunan). Inmendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Seluruh Indonesia Diktum Kedua : "Segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah". *Bappeda.SS