Rapat Pembahasan Tindak Lanjut MoU antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol.Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.kes. Kemudian dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumsel, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumsel, Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel, serta Staf Bappeda Provinsi Susmel.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Rapat membahas tindaklanjut Pemantapan Kerjasama antara Provinsi Sumsel dengan Provinsi Kepulauan Babel, Agar dapat mengkaji dengan cermat apakah kerjasama dapat menguntungkan bagi Provinsi Sumsel dan apakan membawa dampak negatif bagi sumsel kalau menguntungkan juga bagi Sumsel kerjasama akan kita lanjutkan, kalau tidak atau belum prioritas artinya tidak akan kita lanjutkan. Contoh : Dinas PU Bina Marga , Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel maunya Sumsel menyokong pembangunan jembatan Sumsel – Babel namun jika jembatan ini tetap dibangun dan kita setujui/ ditanda tangani akan menghambat proses pembangunan di Tanjung api-api. Serta berita acara kesepakatan kerjasama agar disepakati dengan kepala OPD masing-masing dengan mempertimbangkan pengoptimalan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulannya; OPD Provinsi Sumatera Selatan yang terkait bidang kerjasama dengan OPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mengkaji kembali kemungkinan perlu atau tidaknya kerjasama tersebut bagi Sumsel. Hasil analisa tersebut agar dituangkan dalam Berita Acara antara OPD terkait dengan Bappeda. Perlu kehati-hatian untuk PKS ini karena dapat dipergunakan untuk legitimasi usulan ke pusat agar dimasukan dalam usul kegiatan yang didanai pusat. Notulen hasil rapat akan disampaikan kepada seluruh peserta rapat, untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Dinas Pemuda dan Olahraga agar menyampaikan progress perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, hasil analisa dan progress perjanjian kerjasama agar disampaikan ke Bappeda Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis paling lambat hari Jum'at tanggal 8 September 2017. Selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan tindak lanjut. *Bappeda.SS