Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Studi Banding terkait Revisi RPJMD Kalimantan Timur 2013-2018

Dipimpin oleh H. Riza Pahlawi, SE., M.Si Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam arahannya H. Riza Pahlawi, SE., M.Si menyampaikan terkait penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peratutan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan signifikan dalm urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah yang telah dibentuk berdasarkan peratuaran pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Denagn ditetapkannya perpres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, menteri dalam negeri dan menteri perencanan pembangunan nasional telah menerbitkan surat edaran bersama menteri dalam negeri RI dan menteri perencanaan pembangunan nasional nomor: 050/4936/SJ dan nomor: 0430/M.PPN/12/2016 sebagai pedoman pemerintah daerah untuk menyelaraskan RPJMD yang sedang disusun ataupun sudah ditetapkan dengan RPJMN. *Bappeda.SS