Rapat Evaluasi tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2016-2021

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, M. Adhie Martadhiwira, S.Sos., M.Pol. Admin mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Kemudian dihadiri oleh Bappeda Kabupaten OKU Selatan, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, BKPAD Provinsi Sumsel, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan. Serta Staf Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Paparan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel, Ir. Taufikurahman terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kabupaten OKUS Tahun 2016-2021 dan permasalahan, isu strategis, dan arah pembangunan RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2016-2021.

Perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan harus memberikan perhatian khusus pada peningkatan indikator ini, seiring membaiknya IPM di Kabupaten OKU Selatan, hal ini menunjukkan juga perbaikan pembangunan manusia di Kabupaten OKU Selatan, apabila dibandingkan antara pencapaian IPM Kabupaten OKU Selatan dengan IPM Provinsi Sumatera Selatan, IPM OKU Selatan memang masih selalu lebih rendah daripada IPM Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dalam hal ini Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan itu menyampaikan mengenai menghitung ulang proyeksi silpa tahun 2018-2021 yaitu dengan mempertimbangkan bahwa proses perencanaan dan penganggaran akan lebih baik, sistem pengendalian & evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan asumsi bahwa SiLPA harus mampu menutup defisit anggaran yaitu maksimal sebesar 6,00 persen dari total APBD.

Prioritas pembangunan Tahun 2016-2021 meliputi; penatakelolaan pemerintahan dan peningkatan SDM aparatur; pendidikan, kesehatan dan sosial budaya; pembangunan infrastruktur dan energi; pembangunan pertanian dan pengembangan produk unggulan; pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; pembangunan perdesaan; pembangunan ekonomi kerakyatan dan inovasi pengembangan usaha; pengelolaan lingkungan untuk kesinambungan pembangunan; peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum; penataan ruang dan pengembangan wilayah. *Bappeda.SS