Sosialisasi dan Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Program Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017-2019

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes kemudian didampingi oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dan Rayi Paramita, SP, MT Direktorat Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Narasumber.

Pada kesempatannya, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes menjelaskan terkait RAD Program Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Sumatera Selatan 2017-2019. Isu keseimbangan wilayah sebagaimana dinyatakan dalam RPJMN 2015-2019 menjelaskan bahwa ketimpamngan atau kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesaikan ke depan. RAD-PPDT Provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada Strada PPDT Provinsi yang telah disusun oleh Bappeda Provinsi pada Tahun 2014.

Tujuan dalam sosialisasi ini yaitu memeberikan gambaran kondisi daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan termasuk kebijakan dan strateginya , memahami urgensi terhadap perencanaan dan koordinasi RAD PPDT yang efektif untuk pembangunan daerah tertinggal, mempersiapkan teknis penyusunan RAD PDT terkait tim teknis pelaksana/penyusun, pembahasan outline dan substansi garis besar, serta data dan informasi mengenai kondisi makro terkait ketertinggalangan daerah, membahas dan mendiskusikan draft awal dan matriks dokumen RAD-PDT Provinsi Sumatera Selatan 2017-2019.

 

Kemudian Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan juga menjelaskan diantaranya mengenai; capaian kinerja Kabupaten Musi Rawas, capaian kinerja Kabupaten Musi Rawas Utara, indikator daerah tertinggal Suamtera Selatan, strategi pengentasan kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal Sumsel, serta rencana aksi daerah pembangunan daerah tertinggal,

Sementara itu, Drs. Sumedi Andono Mulyo memaparkan terkait arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2015-2019 diantaranya mengenai; transformasi dan akselerasi pembangunan desa dan daerah tertinggal, potret ketertinggalan, permasalahan pembangunan ekonomi perdesaan, fakta pembangunan desa di wilayah Sumatera, evaluasi pelaksanaan RPJMN, permasalahan pencapaian target pembangunan daerah tertinggal RPJMN 2015-2019, proses penyusunan strategi nasional dan strategi daerah PPDT secara terintegrasi, proses penyusunan RAD PPDT, serta arah kebijakan sasaran pembangunan daerah tertinggal.

Untuk lebih meningkatkan sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan daerah Provinsi serta sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dalam mendukung pembangunan daerah tertinggal, diharapkan : Penyusunan STRADA dan RAD PPDT dilakukan dengan menjawab akar masalah ketertinggalan prioritas di Kab Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan memanfaatkan kesempatan pembangunan melalui keterkaitan antara Kab Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dengan kawasan strategis di sekitarnya, STRADA dan RAD PPDT akan menjadi masukan dalam penyusunan RAN PPDT, RKP dan juga forum Rakernis/Ratek/ Konreg yang dilakukan oleh K/L untuk mengalokasikan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah tertinggal, Pembangunan sarana dan prasarana harus dikaitkan dengan daya dukungnya terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan dasar,  perlu koordinasi dengan ekonomi (pertanian, kelautan perikanan, perdagangan); SDM (layanan pendidikan, kesehatan dan air bersih), Pemda melakukan inovasi-inovasi pelayanan dan pembangunan  out of the box, namun tetap dalam koridor akuntabilitas  money follow program dengan pendekatan holistik, integratif, dan spasial, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi serta pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen PDT Kemendesa PDTT diharapkan mampu bersama sama berkoordinasi demi percepatan pembangunan daerah tertinggal hingga tahun 2019 nanti.