Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Intragasi Spasial dalam RKPD

Dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan H. Riza Pahlawi, SE, M.Sc mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes, didampingi oleh Kepala UPTB Penataan Ruang Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Regina Ariyanti, ST. Kemudian pembahasan rancangan ini dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumsel, Dishubkominfo Provinsi Sumsel, Dinas Kelautan Provinsi Sumsel, Disperindag Provinsi Sumsel, serta LAMA-i.

H. Riza Pahlawi, SE, M.Sc dalam kesempatannya mengatakan bahwa Pertemuan ini dalam rangka Rancangan proyek perubahan peraturan Gubernur tentang rekomondasi tata ruang sebagai upaya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam proses penyusunan RKPD pada Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan bertujuan untuk diskusi di Bappeda lainnya untuk menyusun RKPD, dalam penyusunan RKPD yang sudah ada usulan aspek penyusunan wilayah serta untuk meningkatkan kualitas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan dengan mengintegrasikan RTRW di dalam proses perencanaan.

 

Manfaat pembahasan rancangan peraturan Gubernur tentang integrasi spasial dalam RKPD yaitu mewujudkan dokumen perencanaan pembangunan yang bersinegri dengan dokumen tata ruang sehingga lebih efektif dan efisien:

- Usulan program/kegiatan SKPD sudah sesuai dengan RTRW

- Menghemat tenaga, waktu dan biaya

- Meningkatkan citra pegawai yang ada khususnya di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang dapat bekerja sesuai dengan prinsip holistic, integratif, transparan dan spasial (HITS)


Dalam kesempatannya, Regina Ariyanti, ST menyampaikan mengenai kondisi proses penyusunan RKPD saat ini, dan permasalahan yang muncul perlu ada terobosan untuk mensinergikan antara aspek spasial dengan aspek perencanaan sektoral.

Isi peraturan Gubernur yang diharapkan untuk mewujudkan sinergi antara perencanaan pembangunan (sektoral) dengan perencanaan spasial, mengatur usulan program/kegiatan SKPD berkaitan dengan spasial harus sesuai dengan RTRW melalui mekanisme rekomondasi pemanfaatan ruang sebelum penyusunan RKPD, dokumen yang harus disiapkan didalam proses integrasi, serta harus dibuat suatu sistem yang memudahkan, cepat, transparan dan dapat diakses. (Bappeda SS)