Monitoring dan Evaluasi Oroyek Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016

 Rapat Monitoring dan Evaluasi Proyek Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi proyek Pemerintah dan Desentralisasi (P2D2) Dana Alokasi Khusus. Dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Sumsel Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumsel DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Kemudian dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, SKPD Lingkungan Prov.Sumsel yaitu: BLH, BPKAD, Dinas PU BM, Dinas PU Pengairan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Pertambangan dan Energi, Dishubkominfo, Dinas Tenaga Kerja, serta dari unsur Kabupaten/Kota yaitu: Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pengairan, dan BPKAD.

 


 

Rapat dimulai dengan pembukaan dan arahan Kepala Bidang Sarpras Bappeda Prov. Sumsel selaku Penjabat Pembuat Komitmen DAK. Acara selanjutnya ialah penyampaian informasi terbaru mengenai DAK oleh Kabid Sarana Prasarana dan penjabaran materi P2D2 oleh Kemen Bangda, penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

a. Realisasi kegiatan DAK SKPD Provinsi sangat kecil terlihat pada pelaporan Dana Alokasi Khusus.

b. Realisasi keuangan di beberapa Kabupaten/Kota masih dibawah 20% sehingga di perlukan percepatan dalam realisasinya.

c. Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) di Provinsi Sumatera Selatan teralokasi di sepuluh Kab/Kota, terdapatnya tujuh kabupaten belum termasuk dalam program tersebut. Hal tersebut dikarenakan tujuh kabupaten/kota ini belum membuat, menyajukan dan menyepakati Commitment Letter.

 

2. Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri 

a. Terdapat pemotongan menyeluruh pada DAK, misalnya pada pemerintah pusat ialah pemotongan dari dana K/L sedangkan di daerah ialah dana transfer.

b. Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) merupakan kegiatan DAK pada masa depan.

c. Ide dasar pada Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi ialah berupa kerjasama Pemerintahan dengan Bank Dunia. Pemerintah memerlukan budget support untuk mengatasi sebagian defisit APBN dan sebaliknya Bank Dunia akan memenuhi untuk membantu memperbaiki sistem desentralisasi fiskal, sebagai syarat memberikan program loan.

d. Tujuan ialah (1) Meningkatkan monitoring, pelaporan dan penguatan verifikasi output DAK di bidang infrastruktur, (2) menghasilkan mekanisme verifikasi DAK; (3) penguatan kelembagaan pelaksanaan DAK di daerah; dan (4) dukungan pembiayaan APBN

e. Daerah percontohan tahapan P2D2 telah memiliki dua fase. Provinsi Sumatera Selatan masuk terdapat pada fase kedua yang dimulai tahun 2016.

f. Kriteria penentuan daerah percontohan meliputi (1) letak geografis; (2) pemetaan pendanaan DAK ke Daerah, (3) aspek pelaporan ke PU-an dan (4) kapasitas penyerapan dana.

 

g. Terdapat insentif yang akan didapatkan Provinsi/kabupaten/kota yang dapat menyerap Dak dengan memenuhi standar output yang ditentukan serta dalam kurun waktu yang tepat mendapatkan reward di tahun berikutnya sebesar 10% dari keluaran DAK Infrastruktur yang telah memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi BPKP

h. Terdapat dua jenis laporan yakni online dan offline (hard dan soft copy)

i. Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi memiliki tiga komponen yakni reimbursement dan insentif, institutional support program, dan verification of output. Reimbursement atas verifikasi output DAK Bidang Infrastruktur, DAK Incentive/Rewards  dan penguatan.

j. Penegasan mengenai isu commitment letter untuk WBRS DAK.

k. Daftar Daerah Peserta Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tahun 2016 ialah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara,Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Lingau.

l. Pada tahun 2016, dana P2D2 sebesar 400, dapat mengajukan kepada ke kementerian keuangan untuk menjadi calon peserta anggota P2D2.

 

Kesimpulan dari hasil pembahasan yaitu akan ditindaklanjuti lagi terkait isu commitment letter Kabupaten/Kota mengenai WBRS DAK, disarankan untuk memfasilitasi mengenai WBRS DAK, kemudian Kabupaten/Kota yang belum commitment letter segera mengirimkan ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Bappeda SS)