Rapat Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2016-2021

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes dengan didampingi tim evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota yang terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Dispenda, Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel serta Para Esselon 3 dan Fungsional di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan dari OKU dihadiri dari beberapa Kepala SKPD beserta staf.

Dalam arahannya, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa evaluasi Raperda RPJMD ini dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Ø Evaluasi ini ditujukan untuk mensikronkan antara RPJMD Provinsi dengan RPJMD Kabupaten sebagaimana RPJMD Provinsi disinkronkan dengan RPJMN, dimana pencapaian target-target Kabupaten/Kota akan secara langsung juga mempengaruhi dan mempunyai kontribusi nyata kepada pencapaian target-target provinsi.

Ø Berdasarkan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Ø Berdasarkan Pasal 271 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ø Pasal 271 ayat (3) Apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD Kabupaten/Kota, RPJMD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.

Ø Pasal 271 ayat (4)Dalam hal hasil evaluasi tidak di tindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/walikota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD Kabupaten/Kota menjadi Perda, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud.


Setelah dibahas bersama Tim Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten/Kota, terdapat koreksi, masukan dan saran untuk penyempurnaan RPJMD Kabupaten OKU Tahun 2016-2021. Diharapkan setelah Keputusan Gubernur disampaikan ke Kabupaten OKU, Pemerintah Kabupaten OKU segera memperbaiki dan menyampaikan kembali Gubernur Sumatera Selatan cq. Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan. (Bappeda Sumsel)