Dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes didampingi Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Provinsi Sumsel dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan DR. Lesty Nuraini dan dihadiri oleh beberapa SKPD terkait.
Dalam pembukaan rapat disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumsel mengenai penggunaan pajak rokok dalam pembangunan kesehatann dan mengenai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 terkait pajak rokok. Bahwasanya, penerimaan pajak rokok dialokasikan 30% Provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota. Alokasi dana paling sedikit 50% dari 30% alokasi Provinsi untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yaitu sebanyak 64,5 M, setelah itu penggunaan pajak rokok digunakan secara khusus tidak bisa dilakukan seperti halnya pajak kendaraan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan mengenai perlunya peningkatan kekuatan perpajakan daerah guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan. Perlunya penerapan piggyback taxes, atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yang perlu dikendalikan, sesuai dengan best practise yang berlaku di Negara lain.
Penetapan Pajak Rokok sebagai salah satu pajak daerah didasarkan pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan PAD. Untuk berlangsungnya Asian Games, kegiatan pembangunan di Bidang Kesehatan dan penegakan hukum akan dilakukan di Jakabaring Sport City untuk kawasan bebas rokok. Penggunaan dana pajak rokok bidang kesehatan Tahun 2016 yang meliputi pengadaan alat-alat kesehatan RS Khusus Paru dan Rehabilitasi RS Khusus Paru.
Setelah dilaksanakan berbagai agenda rapat, maka peserta rapat menyepakati kesimpulan yang didapat yaitu Dinas Kesehatan membuat matriks kegiatan yang mencapai 64,5 M untuk kegiatan dibidang kesehatan dan penegakan hukum. Untuk penggunaan dana pajak rokok Tahun 2017 akan diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pembangunan RSUD Provinsi Sumatera Selatan untuk bisa Soft Opening Tahun 017 dengan 2 Pelayanan Kesehatan Unggulan sebagai salah satu RS pendukung Asian Games 2018. (Bappeda SS)