Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Narkoba di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel oleh Tim BNN Provinsi

Dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, H. Riza Pahlawi, SE, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes, dihadiri oleh Seluruh Staf Bappeda Prov. Sumsel dan Dishubkominfo Prov. Sumsel.

Sementara itu, paparan dikemukakan oleh Dra. Kusmanety, M.Si selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat di BNN Provinsi Sumsel. Dalam kesempatannya, beliau menjelaskan terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dalam pembukaan RAKORNAS penanganan narkoba 2015 Presiden mengatakan "Situasi sekarang sudah memasuki masa darurat" Presiden RI menegaskan ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat, jadi semuanya harus bekerja bersama-sama karena memang kondisinya sudah sangat darurat. Kemudian Presiden RI tersebut menambahkan "Sudah saya perintahkan ke Kepala BNN, bahwa Tahun ini coba disiapkan agak cepat kalau bisa Tahun ini targetkan 100 Ribu, Tahun depan 400 Ribu, Tahun berikutnya loncat lagi angkanya"


Narkoba musuh utama bangsa Indonesia karena; jumlah pemakai bertambah terus, jenis kelompok pemakai/lintas sektor, dan daerah penyebaran semakin meluas, penyakit penyerta makin berbahaya, jenis kualitas dan jumlah narkoba, sindikat semakin kuat piawai profesional, serta dampak negatif semakin meluas.

Upaya pencegahan di tempat kerja :

1. Melakukan sosialisasi dan advokasi secara intensif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, dan mengingatkan kepada pegawai tentang ancaman hukuman berat bila terlibat dalam kasus narkoba.

2. Melakukan tes urine secara reguler dan secara random kepada seluruh pegawai (tanpa pemberitahuan sebelumnya).

3. Mengembangkan program, kegiatan-kegiatan yang kreatif dan positif (seperti olahraga, kesenian, spiritual, bintal, rekreasi dll) secara reguler

4. Memasang poster2 di lingkungan kerja dengan Tema: lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta himbauan untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.