Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Kegiatan Forum Data Sumatera Selatan Tahun 2016

Hasil yang diharapkan dari rapat ini adalah terkumpulnya data-data tabular sesuai dengan aplikasi SIPD yang saat ini masih berjalan dari masing-masing SKPD; Terjalinnya koordinasi yang baik antara Pengelola SIPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan dan evaluasi SIPD; Terkoordinasinya anggota tim Forum Data Sumsel, terutama terkait dengan pengumpulan dan penyempurnaan elemen data sesuai urusan yang kongruen; Tersusunnya Rencana Kerja Forum Data Sumsel.

Sementara itu Narasumber Bapak Rega Tadeak Hakim, ST, MM, Kasi Partisipasi Masyarakat Subdit PMIPD Dirjen Bangda Kemendagri menyatakan, saat ini peranan data dan informasi tidak boleh lagi dipandang sebelah mata, karena semuanya sudah diatur dan diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Daerah yang tidak mematuhi akan terkena sanksi. Dari sisi kebijakan Pengisian Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi sangat penting. Ke depan aplikasi ini akan disempurnakan baik dari elemen data maupun dari sisi aksesibilitas input data. hal-hal yang terkait dengan teknis pengisian serta review elemen data sesuai urusan pemerintah konkruen kewenangan daerah disampaikan oleh Bapak Andreas Tri Indratmo, sebagai tenaga ahli informasi Dirjen Bangda Kemendagri.

 

Rapat ini menyepakati hal-hal sebagai berikut : Membentuk Forum data Sumsel yang akan dilegalisasi dengan SK Gubernur, dimana tugas utama forum data adalah: Mengumpulkan data, Analisa data dan Validasi data; adapun data yang dimaksudkan adalah data sektoral sesuai dengan tugas, fungsi SKPD yang terkait dengan urusan pemerintah konkuren kewenangan daerah; Masing-masing anggota forum data Sumsel (terutama SKPD yang terkait langsung dengan elemen data SIPD) melakukan review elemen data sesuai dengan Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah. Hasil review diharapkan disampaikan ke Bappeda Sumsel paling lambat tanggal 30 Juni 2016; Menyampaikan (mengumpulkan) data sesuai elemen data SIPD yang saat ini masih eksisting sesuai dengan format yang ada.