Persiapan dan Sinkronisasi Pembahasan Raperda RTRW Sumatera Selatan

Acara dipimpin oleh Kepala UPTB Penataan Ruang Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Regina Ariyanti, ST mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes.

Sementara itu turut hadir dalam acara terkait yaitu Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, Dishubkominfo Provinsi Sumsel, serta Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel.

Konsepsi pembentukan Raperda Provinsi Sumatera Selatan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang produktif, efisien dan berkualitas menuju Provinsi Sumatera unggul dan terdepan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sasaran RTRW Provinsi Sumsatera Selatan 2016-2036 Raperda antara lain; terwujudnya pengembangan infrastruktur utama wilayah, terwujudnya pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pendorong pengembang wilayah, terciptanya keterpaduan sistem perkotaan, terlaksananya peran kawasan strategis Provinsi (KSP), terpadunya struktur dan pola ruang wilayah perencanaan, terakomodasinya aspirasi seluruh pelaku pembangunan.

 

Kemudian, Regina Ariyanti, ST menyampaikan mengenai arah pengaturan Perda RTRW, penetapan kawasan strategis Wilayah Provinsi, mekanisme dan integrasi holding zone dalam Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan. (Admin)