Rapat Evaluasi SOP yang Mengatur Prosedur Pasca Konflik (B09) Kepada Kab. Muara Enim dan Kab Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan

Dipimpin oleh Kepala Bidang Program Data dan Informasi, Bapak Syahron Nazil, SH mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Muara Enim dan Bappeda Ogan Ilir, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Kesbangpol Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

Rapat dibuka oleh Bapak Syahron Nazil, SH yang mengemukakan terkait prosedur pasca konflik RAD gangguan keamanan dalam Negeri konflik kepada Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan. Mengapa SOP dibebankan di Bappeda ? dikarenakan seluruh Indonesia kebijakannya dibebankan kepada Bappeda. Kelengkapan pelaporan yang harus dipenuhi antara lain undangan, absensi, notulen, agenda, dan dokumentasi/foto.

Pada umumnya selama ini tanggung jawab gangguan keamanan imagenya masih merupakan tanggungjawab TNI dan POLRI yang sebenarnya merupakan tanggung jawab Kepala Daerah. Hal ini perlu disosialisasikan ke depan. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Prodatin Bappeda Provinsi Sumsel yang dalam hal ini pun mewakili Kepala Bidang Sosbud Bappeda Provinsi Sumsel untuk memaparkan diskusi.

Adapun tujuan Rapat yaitu; melakukan Evaluasi SOP yang mengatur Prosedur Pasca Konflik kepada Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir yang sesuai dengan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 (RA :30) dan menggali masukan dari peserta rapat dalam upaya Evaluasi dan Revisi SOP yang mengatur Prosedur Pasca Konflik Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 yang komprehensif kepada Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir. 

Mengingat Rencana Aksi Terpadu Provinsi Sumatera Selatan Penanganan Konflik Sosial ini dipantau melalui sistem pelaporan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), maka diupayakan agar target-target dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditentukan dan dilaporkan secara berkala. Untuk itu perlu partisipasi aktif dari instansi terkait dalam mewujudkan Rencana Aksi dimaksud, khususnya untuk Rencana Aksi;30 yaitu Sosialisasidan Evaluasi SOP pemulihanPasca Konflik. (Admin)