Rapat Perubahan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Kelompok Kerja PUG

Rapat dihadiri oleh Kasubbid beserta Staf Sosial dan Budaya Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Staf UPTB Penataan Ruang dan dipimpin oleh Kasubbid Kesejahteraan Rakyat dan Kebudayaan Ibu Drs. Sri Widayanti, SE, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes, yang dalam hal ini membahas mengenai keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pembentukan kelompok kerja PUG Provinsi Sumatera Selatan.

PUG yaitu Suatu Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan isu gender ke dalam perencanan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian atau kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga.

Kemudian, Kasubbid Kesejahteraan dan Kebudayaan menyampaikan mengenai peran lembaga 4 driver dan anggota pokja PUG, susunan kepengurusan pokja PUG (SK Gub. Sumsel No. 164/KPT/BPPPA/2013), susunan kepengurusan pokja PUG (Perubahan), Tim teknis (Perubahan), dan pertimbangan perubahan yaitu salah satu tuga pokja PUG sebagaimana yang tercantum pada pasal 10 poin i yaitu "menetapkan Tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah", dan Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j "beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender". (Admin)