Kenaikan Tarif AKDP Bisa Berubah

Hal ini didasarkan pada surat edaran Kementrian Perhubungan RI yang sudah menetapkan kenaikan tarif AKDP non AC naik maksimal 10 persen dari tarif dasar.

Jika Gubernur Sumsel mengesahkan kenaikan tarif AKPD 15 persen dinilai tidak memihak masyarakat, tapi jika kenaikan tarif AKDP disesuaikan 10 persen maka operator bus meras dirugikan karena tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

" Kemungkinan penyesuaian tarif bakal berubah karena ini baru kenaikan sementara saja ," ujar Kadishub Kominfo Sumsel Musni Wijaya pada Tribunsumsel.com di Palembang, Kamis (20/11/2014).