Ahok Akan Jadi Kepala Daerah Pertama yang Dilantik Presiden Jokowi

"Nanti yang melantik Presiden. Jokowi melantik Ahok. Dilantik di Ibu Kota oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Kamis (13/11/2014).

Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Apabila presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Apabila wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.

Menurut Djohermansyah, pelantikan yang semula dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diubah menjadi dilakukan presiden agar gubernur merasa menjadi wakil pemerintah pusat.

"Jadi, bisa saja dilakukan di Istana. DPRD hanya undangan, mereka menyaksikan pelantikan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan bahwa rapat paripurna istimewa yang digelar pada hari ini, Jumat (14/11/2014), mengagendakan pengumuman pengusulan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Namun, keputusan ini mendapatkan tentangan dari Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta yang meminta prosedur pengangkatan Ahok menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung karena dianggap ada benturan aturan.

Meski demikian, Djohermansyah mengatakan, DPRD DKI Jakarta tak berwenang untuk menyatakan setuju atau menolak penetapan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Presiden RI. Pimpinan DPRD DKI Jakarta, kata dia, hanya berwenang mengumumkan dan kemudian menyerahkan nama Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, hal itu disampaikan ke presiden untuk dikeluarkan keputusan presiden tentang pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif.

 

palembang.tribunnews.com