MK Palembang disepakati Rp2.053.000

 

"Mudah-mudahan angka tersebut tidak berubah meskipun saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sumsel," kata Kepala Disnaker Kota Palembang, Gunawan, Rabu.

Menurut dia, kesepakatan penetapan angka Upah Minimum Kota (UMK) tersebut dilakukan setelah melalui pengkajian bersama dewan pengupahan.

Angka Rp2.053.000 per bulan dinilai paling mewakili dalam pemenuhan kebutuhan hidup warga kota pempek, tambahnya.

Ia mengatakan, setelah besaran UMK tersebut dievaluasi pemprov maka akan diterbitkan surat keputusannya.

Hal itu, sebagai bentuk pengesahan terhadap pengajuan upah minimum kota yang telah diajukan pemkot, katanya.

Dia menjelaskan, penghitungan upah minimum kota telah melalui pengkajian secara matang, dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Sriwijaya.

Kebutuhan hidup sepanjang tahun 2014 juga menjadi sumber utama penentu angka upah minimum kota tersebut, ujarnya.

Sementara Pemprov Sumatera Selatan telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp1,9 juta per bulan. UMP Sumsel tahun 2014 tercatat Rp1,8 juta per bulan per karyawan.

 

www.antarasumsel.com