Kemendag Jamin Hak Perlindungan Konsumen

Hal tersebut merupakan salah satu upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hak konsumen oleh Kementerian Perdagangan RI, kata Kasubdit Sarana Kemendag, Ario Saputro Samudro di Palembang, Kamis.

Pada acara sosialisasi BPSK itu, Ario mengemukakan keberadaan BPSK merupakan wadah bagi para konsumen yang merasa dirugikan oleh para pelaku usaha.

Ia menjelaskan, secara tekhnis BPSK merupakn badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen direkomendasikan oleh pemerintah provinsi di setiap kabupaten dan kota di bawah koordinasi Disperindag setempat.

Sementara, untuk Sumatera Selatan BPSK baru ada di lima kabupaten dan kota yakni Palembang, Musibanyuasin, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu dan Muaraenim atau total keseluruhan ada 152 BPSK di seluruh Indonesia.

Mengenai perlindungan, menurut Ario, seperti konsumen PLN bila merasa dirugikan bisa mengadukan ke pihak BPSK, karena jika dilihat dengan kasus pemadaman listrik berapa kali mati, maka PBSK akan meninjau dari sisi Undang-Undang kelistrikan.

Kabid Perindustrian Perdagangan luar Disperindag Sumsel, Evrilianti mengatakan, keberadaan PBSK ini akan terus disosialisasikan dengan harapan masyarakat lebih "pintar memilih".

Sementara pada pelaksanaan BPSK ke depan diharapkan menjadi wadah untuk para konsumen dengan tingkat kenyamanan dalam menggunakan atau membeli sebuah produk terlebih menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.

 

www.antarasumsel.com