KEK TAA Tunggu Pembebasan 273 Hektar

"Setelah pembebasan lahan sudah dilakukan barulah bisa dibangun industri-industri oleh para investor," katanya kepada wartawan usai Bimtek Penyelidikan Anti Dumping di Hotel Aryaduta, Kamis (23/10/2014).

Ia menjelaskan, Tim 9 terdiri dari Badan Pertanahan, Bappeda, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Petugas Lapangan dan Juru Ukur serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin yang juga sebagai koordinator. Untuk pembebasan lahan seluas 273 hektar, Permana menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan sebesar R50 miliar yang akan dicairkan pada tahun depan dan dipegang oleh Disperindag Sumsel.

"Untuk mengembangkan KEK pada tahun 2015, kami menginventarisir pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai KEK sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah. Dengan begitu investor bisa melirik dan menyatakan minat untuk mengembangkan daerah di sana," ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan lahan KEK TAA seluas 2.030 hektar. Pembagiannya untuk pemukiman seluas 24 hektar, sawah tumpang sari dan kelapa 123 hektar, kebun kelapa dalam 1.644 hektar dan semak belukar mencapai luas 239 hektar.

 

palembang.tribunnews.com