Pembebasan Lahan Jembatan Layang Jakabaring Segera Tuntas

Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Pemkot Palembang Fahmi Fadillah, Senin, mengatakan total luas tanah yang akan dibebaskan tersebut mencapai 5.575,37 meter persegi.

Dengan jumlah bangunan 59 unit dan tanah 69 persil serta tujuh tanaman yang harus diganti rugi, katanya.

Prinsipnya, menurut dia, pemilik lahan, bangunan dan tanaman telah sepakat untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut.

Karena itu, setelah proses pendataan ulang pemilik telah menandatangani terkait kesepakatan nominal yang telah ditentukan, tambahnya.

Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan jembatan layang di kawasan Seberang Ulu I tersebut dilakukan Pemprov Sumatera Selatan.

Tahap ketiga pembayaran tersebut dialokasikan dana sebesar Rp14,4 miliar, katanya.

Dia menjelaskan, setelah penandatangan dan data lengkap pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel.

Petugas dari dinas terkaitlah yang akan melakukan pembayaran ganti rugi langsung kepada masyarakat, ujarnya.

Fahmi menambahkan, dengan segera diselesaikannya pembayaran ganti rugi tersebut maka pelaksanaan inventarisir lahan proyek itu selesai.

Pembangunan proyek yang didanai APBD Pemprov Sumatera Selatan itu, bisa segera diselesaikan tanpa kendala terkait dengan klaim kepemilikan lahan di wilayah Simpang Empat Jakabaring tersebut, tambahnya.

 

www.antarasumsel.com