Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Melanggar

Apabila SPBU melayani pembelian dgn jerigen tanpa surat rekomendasi, Pertamina memberikan sanksi tegas. Demikian pihak Pertamina memberikan penjelasan melalui pesan singkat kepada redaksi Sripoku.com, Minggu (21/9/2014).

Dijelaskan, salah satu SPBU yg telah diberi sanksi dan saat ini masih dlm pengawasan adalah SPBU 24.321.130, Martapura, OKI Timur. Untuk penertiban pengecor, Pertamina melakukan kordinasi dengan Disperindag dan aparat setempat.

Sebelumnya diberitakan di Sripoku.com, sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dimanfaatkan pedagang bensin eceran untuk mendapatkan keuntungan besar. Selisih harga yang cukup signifikan antara harga di SPBU dengan pedagang eceran, membuat bisnis ini terus tumbuh hingga ke pelosok desa.

Bahkan para pedagang eceran tersebut mematok harga cukup tinggi dengan berdalih jarak yang jauh dari SPBU, pedagang bensin eceran yang ada di pelosok desa mematok harga bensin sangat tinggi. Jika di SPBU harga bensin per liter Rp 6.500, maka di pedagang eceran harga per liter Rp 8.000 per liter. Bahkan di wilayah pelosok seperti Jalur Komering, dan pelosok desa lainnya harga bensin eceran di patok dengan harga Rp 9.000 per liter.

http://palembang.tribunnews.com