Wajib Diikuti Swasta & PNS

Inilah aturan yang tertera dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) Tapera yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini siap diundangkan Juni nanti.

 

Yoseph Umar Hadi, ketua Pansus RUU Tapera dilansir dari kompas.com mengatakan, aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sumber dana untuk membeli atau merenovasi rumah dengan bunga murah. Makanya, aturan ini bersifat wajib bagi PNS serta pekerja swasta.

 

Bahkan, saat ini, DPR tengah mempertimbangkan kewajiban yang sama bagi pekerja onformal. RUU Tapera juga telah menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 5 persen dari upah perbulan. Khusus PNS, sudah disepakati porsi 3 persen ditanggung oleh pemerintah.

 

Bagi pekerja swasta, komposisinya masih di bahas soal disamakan dengan PNS atau dibedakan. Untuk ini, DPR dan pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja. Yang pasti, pekerja swasta yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan tetap dan sekurang – kurangnya sama dengan upah minimum provinsi/ kabupaten/ kota. Untuk mengolah dana, pemerintah kelak harus membentuk Badan Pengelola Tapera.

 

Pelaksanaan Harian Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto menghitung potensi dana Tapera yang terhimpin bisa mencapai Rp 23,5 triliun pertahun. Proyeksi ini dengan asumsi iuran Tapera diwajibkan bagi seluruh PNS, karyawan swasta, maupun pekerja informal.

 

Lewat skema Tapera, Agus berharap, kekurangan pasokan (backlog) rumah sebanyak 13,8 juta unit bisa ditekan. Sebab, penyediaan rumah lewat fasilitas subsidi rumah (FLPP) Cuma 121.000 unit pertahun dan sekitar 250.000 unit dengan pola swadaya.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo sanksi dengan iuran Tapera. "Iuran BPJS saja ditolak buruh, apalagi ada tambahan iuran Tapera, ujarnya.

 

 

Sumber : BERITAPAGI, SENIN 11 MARET 2013