Raperda inisiatif DPRD Sumsel disetujui

Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan keputusan pada rapat paripurna XXXV yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Selasa.

 

Empat raperda yang disetuji itu yakni tentang kelompok tani dan gabungan kelompok tani, penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, raperda pelayanan publik dan raperda perubahan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan program legislasi daerah.

 

Sementara dua raperda yang ditunda pengesahannya yakni pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu dan tentang pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

 

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I Drs H Badrullah Daud Kohar mengatakan, dalam membahas raperda pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu mereka bersama instansi terkait belum membahas substansi materi muatan, tetapi masih menyamakan persepsi mengenai dasar kewenangan, lingkup materi muatan yang diatur perlunya pengaturan DAS.

 

Koordinasi instansi terkait serta mendapatkan saran dan masukan dari instansi terkait.

 

Pansus I meminta perpanjangan waktu pembahasan raperda tentang pengelolaan DAS terpadu, katanya.

 

Sementara Pansus II disampaikan juru bicara H Rusli Matdian SIP dan Pansus III disampaikan RHM Rasyidi SE, Pansus IV oleh Ir Holda MSi dan Pansus V disampaikan oleh H Fikri Juhan SH.

 

Menurut Rasyidi, Pansus III secara sungguh-sungguh memperhatikan latar belakang, maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari peraturan daerah tentang pelayanan publik.

 

Di dalam implementasinya pelayanan publik sebagaimana diatur didalam perda ini memerlukan adanyan pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan peraturan pelaksanaannya.

 

Akhirnya setelah Pansus III melakukan penelitian dan pembahasan secara seksama dan dengan mempertimbangkan hasil studi komparasi ke pemerintah provinsi Jawa Timur dan konsultasi bersama Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri maka pansus itu dapat memahami dan sependapat raperda itu ditetapkan menjadi perda, katanya.

 

Sementara Juru Bicara Pansus IV Ir Holda MSi mengatakan, berdasarkan hasil studi komperatif pansus itu ke Kalimantan Selatan, kondisi faktual antara provinsi Kalimantan Selatan dengan Sumsel sangat jauh berbeda, maka penyusunan perda yang dibahas oleh Pansus IV perlu pengkajian yang lebih mendalam.

 

Perlunya kajian lebih mendalam untuk penyempurnaan dan muatan-muatan raperda bersama para mitra dan pemangku kepetingan kabupaten/kota terhadap raperda tersebut, katanya.

 

Sehubungan dengan hal itu maka Pansus IV DPRD Sumsel meminta kepada pimpinan dewan dapat memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap raperda dimaksud, ujarnya.

 

Penundaan tersebut bisa dipahami oleh Pemerintah Provinsi setempat, kata Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menambahkan.

 

http://sumsel.antaranews.com/berita/271783/raperda-inisiatif-dprd-sumsel-disetujui