FASILITASI PENYUSUNAN DATA BASE DAK SUB BIDANG PRASARANA PEMERINTAHAN

 

Rapat yang dipimpin oleh Kasubbid Perhubungan dan Kebinamargaan, Amiruddin, ST, MT merupakan tindaklanjut atas surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah No. 900/301/III/2015 tertanggal 3 Februari 2015, tentang penyusunan data teknis DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan tahun 2016. Selain itu sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan dalam rangka menunjang reformasi birokrasi dimana diperlukan ketersediaan prasarana pemerintahan yang baik.

 

Disamping itu, saat ini masih ada daerah, terutama daerah pemekaran yang belum memiliki prasarana pemerintahan yang memadai untuk menjalankan pelayanan pemerintahan, oleh sebab itu, agar kebijakan DAK Prasarana Pemerintahan lebih tepat sasaran maka diperlukan pemetaan kondisi prasarana pemerintahan yang optimal.

 

Acara ini dihadari oleh seluruh Bappeda kabupaten/kota se Sumatera Selatan dengan materi verifikasi dan validasi data teknis prasarana pemerintahan. Tindaklanjut dari kegiatan ini adalah : Rung lingkup DAK prasarana pemerintah mencakup sampai ke perkantoran di tingkat kecamatan (SKPD), usulan DAK harus memuat surat kepala daerah sesuai dengan format dan kelengkapan lainnya (FS, DED, Amdal dll), serta data-data yang ada disampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan ke Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

(admin)

Sumber : Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Sumatera Selatan