Pemprov Siapkan Rp 51 M Bebaskan Lahan Milik Warga di TAA

"Pemprov segera membebaskan lahan milik warga dalam waktu dekat. Kita tinggal menunggu proses penyusunan dokumen administrasi agar percepatan pembangunan fisik KEK di TAA bisa dilakukan," katanya, Jumat (23/1/2015).

Permana mengatakan, proses penyusunan dokumen masih dilakukan oleh Biro Pemerintahan, berkoordinasi dengan Disperindag Sumsel. Meski sudah menyiapkan dana besar, namun Permana belum memastikan kecukupan untuk membebaskan semua lahan.

"Kita belum bisa mematok besaran ganti rugi yang akan diterima oleh para pemilik lahan. Karena penilaian harus melalui proses penghitungan yang dilakukan oleh para tenaga ahli, kemudian disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," terangnya.

Ia mengatakan, tiap-tiap pemilik lahan akan mendapat dana ganti untung yang berbeda. Beberapa pertimbangan pemerintah didasari oleh lokasi dan keadaan lahan milik warga. Dari sana baru bisa diketahui dana yang harus dibayar pemerintah.

"Ada beberapa pertimbangan, seperti lokasi di pinggir jalan, lahan sebagian besar gambut atau rawa. Sementara lokasi tanah yang di ujung dan sedikit ke dalam merupakan tanah tumbuh, seperti kelapa dan tumbuhan lainnya, harganya tentu berbeda," ujarnya.

Pemprov Sumsel telah membentuk tim untuk mengukur lahan dari titik nol kordinat yang telah ditentukan, yakni di sekitar Tanjung Lago. "Kita sudah sosialisasi tiga kali ke masyarakat dan pemilik laham. Bahkan beberapa kali digelar pertemuan," ungkapnya.

 

http://palembang.tribunnews.com