Ombudsman Sumsel: Masyarakat Jangan Takut Melapor Keluhan Pelayanan Publik

Kepada Sripoku.com, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Indra Zuardi mengatakan, masyarakat jangan takut untuk melaporkan terkait pelayanan publik yang sebagai penyelenggaranya pemerintah. Dikarenakan pelayanan publik merupakan bentuk dari kinerja pemerintah kepada masyarakat.

"Dari 128 laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik yang diterima Ombudsman, 90 persen seluruhnya sudah selesai atau tuntas. Saat ini tinggal beberapa laporan lagi yang masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Dikatakan Indra, masyarakat jangan takut jika menemui atau mengalami hambatan kendala pada saat proses pelaynan publik. Jika memang dihambat atau kecewa dengan petugas atau sistem pelayanan publik, silakan melaporkannya kepada Ombudsman. Karena Ombudsman memiliki tanggung jawab mengenai pelayanan publik. Sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, konsumen pelayanan publik harus berpihak kepada masyarakat dan tidak ada yang dipersulit dalam teknisnya.

http://palembang.tribunnews.com