Rapat Kerja Reguler Bappeda se-Sumatera Selatan Triwulan III Tahun 2015

Dihadiri oleh Bappenas dan Bappeda Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan diantaranya; Bappeda Kab. Musi Rawas, Bappeda Kab. Muara Enim, Bappeda Kab. Lahat, Bappeda Kab. OKU, Bappeda Kab. Muratara, Bappeda Kab. Oku Timur, Bappeda Kota Lubuk Linggau, Bappeda Kota Pagaralam, Bappeda Kota PALI, Bappeda Kota Prabumulih, Bappeda Kota banyuasin, serta Bapak Gunawan PT. Inovasi Telematika.

Dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Bapak M. Adhie Martadhiwira, S.Sos, M. Pol. Admin.

 

Pertemuan dibuka dengan percobaan demo teleconference bersama Bappeda Kota Palembang, Kepala Desa Ciamis, dan paparan yang disampaikan oleh Prov. Deny terkait virtual musrenbang Jawa Barat dari Bappeda Jawa Barat mengenai Pemanfaatan Teleconference, disampaikan beliau melalui demo teleconference.

Selanjutnya paparan yang disampaikan oleh Ibu Santi Yulianti Subdit Informasi Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah terkait sinkronisasi rencana tata ruang pembangunan dan inovasi anugrah pangripta.

Pedoman Integrasi lebih ditekankan pada pedoman integrasi antara RTRW dan RPJMD karena RPJPD lebih berupa arah kebijakan umum dengan periode baku sesuai RPJPN 2005-2025, sehingga dianggap proses pengintegrasiannya ke dalam RPJMD tidak terlalu sulit. Demikian disampaikan oleh Ibu Santi Yulianti.


Kemudian dalam kesempatannya, Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes menambahkan terkait integrasi program prioritas RPJMN ke dalam RTRWP, RTRWK/K di Provinsi Sumatera Sealatan, diantaranya mengenai; kondisi RTRW Provinsi, integrasi kegiatan prioritas RPJMN ke dalam RTRWP Sumsel, dan kawasan strategis di Sumatera Selatan.

Saran yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yaitu; perlu secepatnya diterbitkan pedoman peninjauan kembali RTRW dan mekanisme integrasi program prioritas RPJMN, dan sambil menunggu hasil rekomondasi Ombudsman terkait permohonan revisi untuk penetapan perda RTRWP Sumsel dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi program prioritas RPJMN ke dalam RTRWP. (Admin)