Rapat Pokja Kota Terpadu Mandiri (KTM)

Rapat KTM ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Bapak H. Riza Pahlawi, SE., M.Si dilanjutkan oleh Kasubbid Kependudukan dan Sumber Daya Manusia Ibu Ir. Elly Suryani, M.Si dalam hal ini mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Ibu DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. rapat ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan program Tahun 2015 dan usulan Tahun 2016 kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan kota terpadu mandiri (KTM)

Dihadiri oleh 5 Kabupaten/Kota yaitu, Ogan Ilir, Lahat, Banyuasin, Musi Rawas, dan OKI Timur dalam unsur Bappeda dan Disnakertrans, lalu SKPD Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya; Disnakertrans, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas PU Pengairan.

Pada Kesempatannya, Bapak H. Riza Pahlawi, M.Si memaparkan terkait arah kebijakan pembangunan KTM di Sumatera Selatan mengenai; kebijakan pembangunan Sumsel, koordinasi perencanaan, perencanaan daerah, kebijakan pembangunan Sumsel, strategi dan arah kebijakan pembangunan Sumsel, arah kebijakan pembangunan transmigrasi sumsel, peran transmigrasi dalam pembangunan daerah, tahap pengembangan kawasan transmigrasi dalam pembangunan daerah, focus pembangunan transmigrasi, masalah-masalah dan isu strategis pembangunan transmigrasi, sasaran pembangunan kawasan transmigrasi, kondisi ketransmigrasian dan KTM Sumsel, serta perencanan dan penganggaran.

Kondisi KTM Sumsel saat ini belum adanya pengoptimalan pemanfaatan pembangunan di KTM, banyak prasarana dasar belum berfungsi dengan baik, belum optimalnya peran KTM sebagai daerah penyangga perekonomian kawasan sekitar, dan pengisian pembangunan di kawasan KTM dilakukan dengan koordinasi antara APBN dan APBD.

Anggaran APBD Transmigrasi Sumsel belum optimal dikarenakan terbatasnya anggaran, sedangkan upaya penambahan terus dilakukan untuk menyesuaikan antara kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Karenanya perlu sinkronisasi APBD dan APBN yaitu rakornas ketransmigrasian Musrenbang Provinsi, Pra Musrenbangnas, dan Musrenbangnas. (Admin)